Suara.com - Johan hanya bisa terdiam saat polisi mengobrak-abrik usaha minuman keras ilegalnya di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (20/9/2023).
Ia mengaku, telah menjalankan usaha pembuatan ciu selama tujuh bulan terakhir. Persoalan ekonomi membuatnya terpaksa banting stir hingga nekat memilih usaha dalam pembuatan minuman keras.
"Produksi sendiri, karena konveksi saya pailit," kata Johan singkat di Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (20/9/2023).
Bila diamati di lokasi, mungkin tidak ada yang menyangka bila wilayah itu memiliki sentra pembuatan ciu. Dalam menjalankan usaha ilegalnya, Johan termasuk rapi, lantaran ‘dapur’ pembuatan ciu berada di lantai empat ruko. Sementara lantai 1-3 merupakan konveksi milik orang lain.
Saat Suara.com menaiki satu per satu dari puluhan anak tangga, barulah terbuka tabir usaha ilegal Johan. Terlihat 129 drum besar berisi ciu yang masih dalam proses fermentasi berdiri berjajar.
Aroma ragi yang digunakan untuk fermentasi miras juga tercium kuat, meski ruangan tersebut berada di area semi outdoor.
Selain ratusan drum, polisi juga menemukan 4.560 botol ciu siap edar, tujuh jeriken berukuran 30 liter ciu, serta lima drum penyulingan.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol Syahduddi mengatakan, terungkapnya pembuatan miras ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (19/9/2023) lalu sekira jam 05.00 WIB.
"Penyidik dari Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama KL alias Johan yang berperan sebagai pemodal, merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor," kata Syahduddi.
Baca Juga: Sambil Tenteng Plastik Hitam Diduga Miras, Pria di Mampang Onani di Depan Emak-emak
Syahduddi mengatakan, ada seorang tersangka lain berinisial SS yang hingga saat ini masih buron. SS berperan sebagai pengendali atau penyewa ruko, termasuk juga pemodal dan distributor.
"Modus operandinya pelaku atas nama KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi," kata Syahduddi.
"Bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu pernah di sewa namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang di rumah hukum tersebut," tambah Syahduddi.
Dalam menjual ciu produknya, biasanya Johan memasarkannya dengan harga yang bervariatif mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per botol. Meski tergolong murah, omzet Johan dari usahanya itu tak main-main. Dalam seminggu Johan bisa meraup cuan mencapai Rp15-20 juta.
"Kalau sebulan bisa sekitar Rp 60 juta sampai Rp80 juta," tutur Syahduddi.
Johan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 UU Cipta Kerja tentang Perdagangan dan Pangan dengan ancamam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea