Suara.com - Telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 lalu setelah mengalami penundaan, lantas kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Bagi Anda yang berniat tetapi belum melakukan pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya segera persiapkan segala kebutuhan dan lakukan segara proses pendaftaran. Pasalnya, dikhawatirkan jika terlalu mepet, akan semakin banyak orang yang mengaksesnya.
Kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id . Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Pelamar harus mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih.
Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi yang berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 13-16 Oktober 2023. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023, sedangkan SKB CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023.
Hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 3-10 Januari 2024. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Baca Juga: Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2023 untuk semua formasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran dan maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Tidak pernah dihukum menjalani hukuman penjara atau kurungan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan atau calon pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, pegawai negeri sipil, atau anggota Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri