Suara.com - Telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 lalu setelah mengalami penundaan, lantas kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Bagi Anda yang berniat tetapi belum melakukan pendaftaran CPNS 2023, sebaiknya segera persiapkan segala kebutuhan dan lakukan segara proses pendaftaran. Pasalnya, dikhawatirkan jika terlalu mepet, akan semakin banyak orang yang mengaksesnya.
Kapan penutupan pendaftaran CPNS 2023?
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id . Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Pelamar harus mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih.
Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi yang berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 13-16 Oktober 2023. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 7-16 November 2023, sedangkan SKB CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 1-20 Desember 2023.
Hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada tanggal 3-10 Januari 2024. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Baca Juga: Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2023 untuk semua formasi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran dan maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Tidak pernah dihukum menjalani hukuman penjara atau kurungan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan atau calon pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, pegawai negeri sipil, atau anggota Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun