Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta adanya pengusutan atas informasi yang menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Sebelumnya, informasi mengenai aliran uang puluhan miliar itu diungkap oleh Windi Purnama. Ia adalah Direktur PR Multimedia Berdikari ini yang menjadi tersangka sekaligus saksi di persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Cak Imin menegaskan, informasi tersebut perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kepada awak media termasuk Suara.com, Rabu (27/9/2023).
Cak Imin sendiri mengaku belum mendengar lebih lanjut perihal informasi adanya aliran uang puluhan miliar ke Komisi I.
"Saya nggak tahu, belum tahu," kata Imin.
Sebelumnya, Windi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dia dijadikan saksi untuk terdakwa untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Awalnya hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI. Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan itu.
Baca Juga: Edwar Hutahaean Disebut Terima Uang Rp 15 Miliar Dari Perkara Korupsi BTS 4G
"Kok katanya tadi utusan dari Komisi I?" tanya Hakim.
"Saya tahu 'K1' itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah Komisi I," jawab Windi.
"Rp 70 miliar," tanya Hakim kembali.
"Betul yang mulia," jawab Windi.
Kata Windi uang itu diserahkan secara bertahap di dua lokasi.
"Yang pertama di rumah di Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel di Sentul. Di hotel Aston kalau enggak salah," katanya.
Berita Terkait
-
Edwar Hutahaean Disebut Terima Uang Rp 15 Miliar Dari Perkara Korupsi BTS 4G
-
Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Sebut Ada Aliran Uang Rp70 Miliar ke Anggota Komisi I DPR
-
Diwaspadai Cak Imin Usai Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep: Masak Waspada Sama Partai Suara 1,8 Persen
-
Sudah Ada Anies-Cak Imin, Akar Rumput PKB Ternyata Masih Pilih Prabowo Jadi Presiden
-
Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS 4G Gebrak Meja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos
-
Corporate Secretary BRI Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026
-
KUR Perumahan Putar Ekonomi Rp6,9 T, Maruarar: Toko Bangunan hingga Kontraktor Ikut Terdongkrak
-
3 Motor Listrik Murah Mirip Vespa: Tampil Klasik, Dealer Banyak, Bebas Repot Klaim Garansi
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
-
5 Sunscreen Spray Terbaik yang Tahan Air untuk Olahraga, Anti Luntur saat Berkeringat
-
PP 24/2026 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi, Peluang Premi Diprediksi Meningkat