Suara.com - Windy Purnama tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dalam persidangan, Windy mengungkapkan ada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bernama Sadikin yang menerima uang sebesar Rp40 miliar.
Windy dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Windy soal aliran uang korupsi BTS 4G. Windy bilang dia mendapatkan nomor telepon seorang bernama Sadikin dari Anang. Orang tesebut belakangan diketahuinya orang BPK.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia," kata Windy.
Disebutnya, penyerahan uang itu atas perintah Anang. Uang kemudian diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt. Hakim bertanya jumlah uang yang diserahkan kepada pihak yang mengaku BPK itu.
"Rp40 miliar," jawab Windy.
Hakim pun kaget mendengar jawaban dari Windy, hingga memukul meja.
"Ya Allah (sambil pukul meja). Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Hakim.
Baca Juga: Sidang Kasus BTS BAKTI Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar
Windy menjelaskan uang itu diserahkan dalam bentuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Uang ditaruhnya di dalam koper. "Yang menerima satu orang apa banyak orang?" tanya Hakim.
"Satu orang," jawabnya.
"Sadikin yang katanya orang dari BPK itu?" tanya Hakim lagi.
"Iya," kata Windy membenarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana