Suara.com - Kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort, Desa Kadewatan, Ubud, Gianyar Bali telah memasuki babak baru. Kepolisian Resor Gianyar telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kasus lift maut yang menewaskan lima orang tersebut.
Dua orang tersangka itu adalah Muljana yang merupakan kontraktor pengerjaan lift dan Vincent Juwono selaku pemilik Ayuterra Resort.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah kepolisian meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk juga kedua tersangka.
AKBP Ketut juga mengatakan, dari penetapan tersangka itu, kepolisian turut mengamankan 11 barang bukti dari lokasi jatuhnya lift.
"Tindakan yang sudah dilakukan, kami dari Polres Ginayar dan Bidlabfor Polri cabang Denpasar, kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara foresnik untuk barang bukti," bebernya.
AKBP Ketut menambahkan, hingga kini kedua tersangka kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort belum ditahan, namun keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Beberapa hari ke depan, Polres Gianyar akan kembali memanggil Mujiana dan Vincent Juwono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum belum tahu penetapan tersangka
Sementara itu, Ketua TimKuasa Hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya mengaku batu tahu kalau kliennya, Vincent Juwono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis lift jatuh.
Baca Juga: Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
Saat dihubungi awak media pada Selasa (26/9/2023), Wirajaya menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka pada Vincent.
Ia mengaku akan mendiskusikannya dulu dengan anggota tim kuasa hukum lainnya, untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Siapakah Vincent Juwono?
Tak banyak informasi yang bisa digali di dunia maya mengenai sosok Vincent Juwono, pemilik Ayuterra Resort, Gianyar, Bali.
Ia merupakan suami dari Linggawati Utomo yang juga berstatus sebagai pemilik Ayuterra Resort. Namun Linggawati tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Vincent Juwono terdapat dalam data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sebagai salah satu pelaku usaha di Kabupaten Gianyar.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
-
30 Saksi Diperiksa, Kini Lift Ayuterra Resort Disebut Jatuh Karena Kelebihan Muatan
-
Fakta Baru, Tali Sling Lift Jatuh di Ubud Bukan Dikurangi Namun Diganti Total Jadi Hanya 1
-
Kapolres Gianyar Pastikan Ada Tersangka di Kasus Lift Jatuh di Ubud
-
Servis Lift di Ayuterra Resort Tak Dilaporkan, Kadisnaker Sebut Standar K3 Belum Diuji Kembali
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April