Suara.com - Kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort, Desa Kadewatan, Ubud, Gianyar Bali telah memasuki babak baru. Kepolisian Resor Gianyar telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kasus lift maut yang menewaskan lima orang tersebut.
Dua orang tersangka itu adalah Muljana yang merupakan kontraktor pengerjaan lift dan Vincent Juwono selaku pemilik Ayuterra Resort.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah kepolisian meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk juga kedua tersangka.
AKBP Ketut juga mengatakan, dari penetapan tersangka itu, kepolisian turut mengamankan 11 barang bukti dari lokasi jatuhnya lift.
"Tindakan yang sudah dilakukan, kami dari Polres Ginayar dan Bidlabfor Polri cabang Denpasar, kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara foresnik untuk barang bukti," bebernya.
AKBP Ketut menambahkan, hingga kini kedua tersangka kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort belum ditahan, namun keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Beberapa hari ke depan, Polres Gianyar akan kembali memanggil Mujiana dan Vincent Juwono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum belum tahu penetapan tersangka
Sementara itu, Ketua TimKuasa Hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya mengaku batu tahu kalau kliennya, Vincent Juwono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis lift jatuh.
Baca Juga: Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
Saat dihubungi awak media pada Selasa (26/9/2023), Wirajaya menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka pada Vincent.
Ia mengaku akan mendiskusikannya dulu dengan anggota tim kuasa hukum lainnya, untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Siapakah Vincent Juwono?
Tak banyak informasi yang bisa digali di dunia maya mengenai sosok Vincent Juwono, pemilik Ayuterra Resort, Gianyar, Bali.
Ia merupakan suami dari Linggawati Utomo yang juga berstatus sebagai pemilik Ayuterra Resort. Namun Linggawati tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Vincent Juwono terdapat dalam data Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sebagai salah satu pelaku usaha di Kabupaten Gianyar.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
-
30 Saksi Diperiksa, Kini Lift Ayuterra Resort Disebut Jatuh Karena Kelebihan Muatan
-
Fakta Baru, Tali Sling Lift Jatuh di Ubud Bukan Dikurangi Namun Diganti Total Jadi Hanya 1
-
Kapolres Gianyar Pastikan Ada Tersangka di Kasus Lift Jatuh di Ubud
-
Servis Lift di Ayuterra Resort Tak Dilaporkan, Kadisnaker Sebut Standar K3 Belum Diuji Kembali
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa