Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mencapai Rp10 miliar lebih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku pihaknya juga masih terus melakukan penghitungan soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto yang kini berstatus tersangka.
"Masih kami terus kumpulkan. Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari Rp 10 miliaran," kata Asep pada Rabu (27/9/2023).
Dalam kasus ini, KPK setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk suami dari Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry.
Terkait pemeriksaan itu, KPK mencecar Irwan Mussry soal aliran uang yang diduga diterima Eko Darmanto.
Dugaan penerimaan uang juga dikonfirmasi penyidik ke empat saksi lain. Mereka adalah Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nurgroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra (PT Maju Sejahtera).
KPK sebelumnya telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus itu, Eko Darmanto dan istrinya juga telah dicekal bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus gratifikasi dan TPPU ini terungkap setelah Eko Darmanto kerap pamer kemewahan alias flexing di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya, KPK menemukan kejanggalan, hingga berujung menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA
Berita Terkait
-
Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA
-
Raffi Ahmad Mendadak Datangi KPK, Ada Apa?
-
Dinilai Tabrak SOP Gegara Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan Dadan di KPK, Sikap Alex Marwata Tak Patut Dicontoh
-
Berapa Gaji CPNS KPK 2023? Cek Nominalnya di Sini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas