Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dinilai menjadi ancaman baru bagi penghayat kepercayaan. Aturan ini masih mempersulit pendirian rumah ibadah, dan ada gejala sentralisasi ala Orde Baru.
PEMERINTAH diminta tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Perpres PKUB untuk disahkan. Sebaliknya, banyak pihak meminta draf yang ada dikaji kembali karena problematik.
Setidaknya, dari 36 pasal yang termuat di dalamnya, terdapat dua garis besar persoalan yang hingga kekinian dikritik terutama oleh kelompok rentan, aktivis hak asasi manusia, serta akademisi.
Persoalan pertama adalah, tidak adanya pasal yang menyebut rancangan perpres tersebut akan ikut mengatur aliran kepercayaan. Hal ini dinilai semakin mendiskriminasi kaum penghayat.
Masalah kedua—yang tak hanya terkait kaum penghayat tapi juga kelompok rentan berdasarkan keagamaan lainnya—yakni masih terdapat persyaratan 90 per 60 untuk mendirikan rumah ibadah.
Para penggagas rancangan perpres itu memaksudkan rancangan Perpres PKUB untuk meningkatkan kekuatan hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan No 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun persoalannya, kesemua aturan hukum tersebut justru dianggap sebagai sumber masalah bagi kaum penghayat, terutama ketika mereka hendak mendirikan atau melegalisasi tempat peribadahan.
Baik pada kedua peraturan menteri maupun rancangan perpres yang tengah digodok, pemerintah masih memasukkan pasal mengenai persyaratan 90 per 60 untuk pendirian rumah ibadah.
Persyaratan itu mengharuskan pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mempunyai sedikitnya 90 orang jemaah dengan dibuktikan melalui KTP. Tak hanya itu, rumah ibadah juga baru bisa dibangun bila mendapat persetujuan minimal 60 orang warga setempat serta diketahui pejabat desa atau lurah.
Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
Bedanya, dalam dua peraturan sebelumnya, pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB serta izin rekomendasi Kementerian Agama.
Sementara dalam rancangan Perpres PKUB, forum tersebut tak lagi memiliki kewenangan merekomendasikan boleh tidaknya suatu rumah ibadah didirikan di wilayahnya. Tapi, hal itu tetap dianggap menyulitkan dengan masih termuatnya persyaratan 90/60.
Pesan Ma’ruf Amin
KETUA Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, Yusnar Yusuf, mengungkapkan tetap dipertahankannya persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah itu adalah masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Kiai Ma'ruf Amin memberikan masukan kepada MUI, kepada kami, dan yang lain-lain, karena sudah putus itu,” kata Yusnar.
Ia berandai-andai—karena belum ada kasusnya—bila aturan itu dihapus sehingga rumah ibadah mudah dibangun, tentu sangat sedikit digunakan warga sekitar.
Berita Terkait
-
Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
-
Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ
-
Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China
-
Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!
-
Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield