Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dinilai menjadi ancaman baru bagi penghayat kepercayaan. Aturan ini masih mempersulit pendirian rumah ibadah, dan ada gejala sentralisasi ala Orde Baru.
PEMERINTAH diminta tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Perpres PKUB untuk disahkan. Sebaliknya, banyak pihak meminta draf yang ada dikaji kembali karena problematik.
Setidaknya, dari 36 pasal yang termuat di dalamnya, terdapat dua garis besar persoalan yang hingga kekinian dikritik terutama oleh kelompok rentan, aktivis hak asasi manusia, serta akademisi.
Persoalan pertama adalah, tidak adanya pasal yang menyebut rancangan perpres tersebut akan ikut mengatur aliran kepercayaan. Hal ini dinilai semakin mendiskriminasi kaum penghayat.
Masalah kedua—yang tak hanya terkait kaum penghayat tapi juga kelompok rentan berdasarkan keagamaan lainnya—yakni masih terdapat persyaratan 90 per 60 untuk mendirikan rumah ibadah.
Para penggagas rancangan perpres itu memaksudkan rancangan Perpres PKUB untuk meningkatkan kekuatan hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan No 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun persoalannya, kesemua aturan hukum tersebut justru dianggap sebagai sumber masalah bagi kaum penghayat, terutama ketika mereka hendak mendirikan atau melegalisasi tempat peribadahan.
Baik pada kedua peraturan menteri maupun rancangan perpres yang tengah digodok, pemerintah masih memasukkan pasal mengenai persyaratan 90 per 60 untuk pendirian rumah ibadah.
Persyaratan itu mengharuskan pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mempunyai sedikitnya 90 orang jemaah dengan dibuktikan melalui KTP. Tak hanya itu, rumah ibadah juga baru bisa dibangun bila mendapat persetujuan minimal 60 orang warga setempat serta diketahui pejabat desa atau lurah.
Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
Bedanya, dalam dua peraturan sebelumnya, pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB serta izin rekomendasi Kementerian Agama.
Sementara dalam rancangan Perpres PKUB, forum tersebut tak lagi memiliki kewenangan merekomendasikan boleh tidaknya suatu rumah ibadah didirikan di wilayahnya. Tapi, hal itu tetap dianggap menyulitkan dengan masih termuatnya persyaratan 90/60.
Pesan Ma’ruf Amin
KETUA Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia, Yusnar Yusuf, mengungkapkan tetap dipertahankannya persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah itu adalah masukan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Kiai Ma'ruf Amin memberikan masukan kepada MUI, kepada kami, dan yang lain-lain, karena sudah putus itu,” kata Yusnar.
Ia berandai-andai—karena belum ada kasusnya—bila aturan itu dihapus sehingga rumah ibadah mudah dibangun, tentu sangat sedikit digunakan warga sekitar.
Berita Terkait
-
Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
-
Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ
-
Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China
-
Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!
-
Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri