Sebaliknya, rumah ibadah itu nantinya justru akan banyak digunakan jemaat dari lokasi lain sehingga bisa berkonflik dengan warga sekitar.
“Pasti konflik itu. Mau konflik atau tidak? Kalau tak mau ada konflik, ya ikuti 90/60,” kata dia.
Namun, Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, justru mendesak persyaratan 90/60 pendirian rumah ibadah dihapuskan dari rancangan Perpres PKUB.
Ia menilai, semakin suburnya aksi intoleransi salah satunya dipicu oleh sulit dan berbelit-belitnya pembangunan rumah ibadah.
“Persyaratan itu membuat pemenuhan hak beribadah terbatasi. Terkadang, aturan itu menyuburkan intoleransi,” kata dia.
Menurutnya, negara harus memenuhi hak warga negara untuk dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya secara tenang.
“Tentang pendirian rumah ibadah, Gusdurian tetap pada posisi meminta hal itu dicabut dan setiap umat beragama dipenuhi hak konstitusi beribadahnya sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Alissa Wahid.
‘Buat apa perpres’
ENGKUS Ruswana, penghayat kepercayaan Budi Daya yang merupakan turunan dari Sunda Wiwitan, mengatakan tidak perlu ada peraturan presiden bila masih memuat persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah.
Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
Menurutnya, salah satu hambatan bagi para penganut aliran kepercayaan selama ini adalah sulitnya membangun rumah ibadah.
Jangankan membangun rumah ibadah di situs-situs suci, pendirian tempat sembahyang di satu komunitas pun sulit lantaran aturan 90/60 tersebut.
“Kalau aturan 90/60 itu tetap dipertahankan, buat apa ada Perpres PKUB itu. Kan tujuannya tadi katanya adalah mau lebih demokratis,” kata dia.
Engkus mengkritik pihak-pihak yang berpikir bila persyaratan 90/60 dihapuskan, maka akan banyak pendirian rumah ibadah sehingga tak terkendali.
“Logis saja, mana ada orang yang mau menghambur-hamburkan uang mendirikan suatu bangunan bila tak dimanfaatkan, kan begitu.”
Sementara Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Pendeta Henrek Lokra mengatakan, sangat sulit mengumpulkan persetujuan 60 warga.
Berita Terkait
-
Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
-
Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ
-
Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China
-
Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!
-
Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri