Sebaliknya, rumah ibadah itu nantinya justru akan banyak digunakan jemaat dari lokasi lain sehingga bisa berkonflik dengan warga sekitar.
“Pasti konflik itu. Mau konflik atau tidak? Kalau tak mau ada konflik, ya ikuti 90/60,” kata dia.
Namun, Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, justru mendesak persyaratan 90/60 pendirian rumah ibadah dihapuskan dari rancangan Perpres PKUB.
Ia menilai, semakin suburnya aksi intoleransi salah satunya dipicu oleh sulit dan berbelit-belitnya pembangunan rumah ibadah.
“Persyaratan itu membuat pemenuhan hak beribadah terbatasi. Terkadang, aturan itu menyuburkan intoleransi,” kata dia.
Menurutnya, negara harus memenuhi hak warga negara untuk dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya secara tenang.
“Tentang pendirian rumah ibadah, Gusdurian tetap pada posisi meminta hal itu dicabut dan setiap umat beragama dipenuhi hak konstitusi beribadahnya sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Alissa Wahid.
‘Buat apa perpres’
ENGKUS Ruswana, penghayat kepercayaan Budi Daya yang merupakan turunan dari Sunda Wiwitan, mengatakan tidak perlu ada peraturan presiden bila masih memuat persyaratan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah.
Baca Juga: Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
Menurutnya, salah satu hambatan bagi para penganut aliran kepercayaan selama ini adalah sulitnya membangun rumah ibadah.
Jangankan membangun rumah ibadah di situs-situs suci, pendirian tempat sembahyang di satu komunitas pun sulit lantaran aturan 90/60 tersebut.
“Kalau aturan 90/60 itu tetap dipertahankan, buat apa ada Perpres PKUB itu. Kan tujuannya tadi katanya adalah mau lebih demokratis,” kata dia.
Engkus mengkritik pihak-pihak yang berpikir bila persyaratan 90/60 dihapuskan, maka akan banyak pendirian rumah ibadah sehingga tak terkendali.
“Logis saja, mana ada orang yang mau menghambur-hamburkan uang mendirikan suatu bangunan bila tak dimanfaatkan, kan begitu.”
Sementara Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Pendeta Henrek Lokra mengatakan, sangat sulit mengumpulkan persetujuan 60 warga.
“Apalagi di daerah-daerah tertentu yang jemaatnya benar-benar minoritas, otomatis tidak bisa membangun gereja di situ,” kata Pendeta Henrek.
Sebaiknya, kata dia, persyaratan 90/60 dihapuskan serta diganti dengan persyaratan lain. Misalnya, pasal yang mengatur pelantang suara serta area parkir rumah ibadah sehingga tak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Selama ini, kata dia, yang dipersoalkan umat agama yang pengikutnya kecil adalah persyaratan 90/60 untuk membangun rumah ibadah.
“Jadi, kalau itu masalahnya, harus ada kebijakan pemerintah untuk mengatasinya.”
Apa pentingnya FKUB nasional?
DIREKTUR Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Paramadina, Ihsan Ali-Fauzi, lebih menyoroti peran dan posisi FKUB yang masih dipertahankan dalam Ranperpres PKUB.
Apalagi, FKUB selama ini kerap disorot negatif karena lembaga itu mempunyai kekuatan penuh merekomendasikan boleh atau tidaknya penganut agama mendirikan rumah ibadah.
Menurutnya, FKUB di tingkat daerah lebih dikuatkan dalam aspek mitigasi atau mencegah adanya konflik antarumat beragama.
“Perannya justru harus mendukung resolusi konflik keagamaan berskala kabupaten atau kota,” kata Ali-Fauzi.
Namun, dia mempertanyakan pembentukan FKUB tingkat nasional, yang menjadi hal baru dalam Ranperpers PKUB.
Ali-Fauzi menilai pembentukan FKUB nasional justru bakal menimbulkan masalah baru, serta kontraproduktif.
Sejatinya, masyarakat setempat lah yang mengetahui persoalan daerahnya, termasuk mengenai kerukunan antarumat beragama.
“FKUB nasional ini menunjukkan ada upaya sentralisasi seperti masa Orde Baru. Pusat ingin cawe-cawe urusan daerah,” kritik Ali-Fauzi.
Meski begitu, dirinya memuji kewajiban aturan perwakilan perempuan dalam FKUB yang termaktub dalam rancangan perpres.
“Itu langkah maju. Kalau dalam peraturan menteri tahun 2006, tak ada keterwakilan perempuan dalam FKUB.”
Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2020, menunjukkan terdapat peningkatan kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan—khususnya terkait pendirian rumah ibadah.
Tahun 2019, Komnas HAM menemukan 23 kasus terkait pendirian rumah ibadah. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding periode 2015-2018 yang hanya terdapat 21 pengaduan.
Berdasarkan data SETARA Institute, total terdapat 573 gangguan terhadap peribadahan serta tempat ibadah sepanjang tahun 2007 hingga 2022. Temuan itu termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah.
Intimidasi warga yang mendukung
Pembangunan rumah ibadah yang didasarkan pada aturan persetujuan mayoritas, ternyata tak hanya menjadi masalah para pemohon, melainkan juga umat agama lain yang mendukungnya.
Setidaknya, hal tersebut terjadi di Aceh yang mayoritas warganya beragama Islam. Apalagi, daerah tersebut mempunyai aturan tersendiri bagi pendirian rumah ibadah selain masjid.
Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, pembangunan rumah ibadah selain masjid harus memenuhi persyaratan 140/110.
“Artinya, harus ada 140 pengguna rumah ibadah dan didukung 110 warga sekitar. Itu berlaku untuk rumah ibadah kecuali masjid,” kata Wakil Koordinator KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah.
Tak hanya itu, pihak pemohon juga harus mendapatkan rekomendasi dari sejumlah petinggi mulai dari kepala desa/lurah, imam-mukim, kesatuan adat, camat, kepala kantor pertanahan, Kemenag dan FKUB.
Pada praktiknya, kata dia, persyaratan 140/110 semakin sulit dipenuhi karena ada intimidasi terhadap warga yang mendukung pembangunan rumah ibadah.
“Ada intimidasi warga yang beragama Islam tapi mendukung pendirian rumah ibadah, seperti kasus di Kabupaten Aceh Singkil. Mereka diintimidasi tak akan disalatkan kalau meninggal dunia, atau tak dilibatkan dalam kegiatan desa,” ungkap Fuadi.
Kekinian, Fuadi beserta lembaga yang berkomitmen menjaga kerukunan umat beragama tengah berupaya mendorong majelis ulama di Aceh menerbitkan fatwa guna mempermudah pembangunan rumah ibadah.
“Kami ingin majelis ulama menerbitkan fatwa bahwa mendukung pendirian rumah ibadah agama lain sebagai bentuk bermuamalah.”
--------------------------------------
Hasil reporter ini adalah bagian program fellowship yang didukung Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuk)
Berita Terkait
-
Dampingi Putrinya Wisuda, Wakil Presiden RI Berharap Jebolan UI Bisa Sebarkan Nama Baik Bangsa
-
Wapres Maruf Amin Ikut Komentari Perubahan Status Jakarta Jadi DKJ
-
Cerita Wapres Maruf Amin Ungkap Kehidupan Beragama di China
-
Respon Waspres Ma'ruf Amin Soal Pengawasan Rumah Ibadah Ala BNPT: Ini Sensitif, Masjid Seperti Tertuduh!
-
Wapres Ingin Adanya Pembentukan Wirausaha Berkarakter
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga