Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi ahli meringankan bagi terdakwa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Menurut jaksa, tidak ada hubungannya keahlian Yunus Husein dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Menurut kami tidak ada sangkut pautnya antara dakwaan kami dengan apa keahlian yang akan dijelaskan oleh Saudara ahli yang sudah dihadirkan oleh penasihat hukum," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/10/2023).
Oleh karenanya, jaksa memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan agar Yunus batal diperiksa sebagai saksi a de charge dalam sidang hari ini.
"Izin Yang Mulia, mohon agar dipertimbangkan yang menjadi dasar untuk pembuktian kita kembali kepada dakwaan," kata jaksa.
Sementara pengacara Haris-Fatia menjelaskan, keterangan Yunus penting didengar karena akan memaparkan mengenai sejauh mana keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Papua.
"Jadi kan kedua terdakwa ini diduga tidak benar dalam memandang posisi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hal ini kepemilikan tambang-tambang di Papua. Nah dalam konteks ini ahli perlu diverifikasi berkaitan dengan fakta-fakta hubungan kontrol atau kepemilikan Luhut Binsar Pandjaitan," kata pengacara Haris-Fatia.
Selain itu, pengacara Haris-Fatia berdalih, Yunus mampu menjelaskan mengenai sejauh mana peran anak perusahaan Luhut dalam menerima keuntungan dari pertambangan di Papua.
"Karena dalam ini dengan anak perusahaannya aktivitas bisnis dan sejauh mana korelasinya dia sebagai penerima manfaat, apabila itu suatu kenyataan ini berhubungan dakwaan dalam hal ini terkait dengan ITE, tapi penting untuk dilihat mengenai posisi itu," jelas pengacara Haris Fatia.
Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
-
Di Sidang Haris-Fatia, Para Peneliti Merasa Tak Keberatan soal Judul Podcast yang Singgung Lord Luhut
-
Jadi Saksi Meringankan Haris-Fatia, Ashov Birry Ungkap 4 Konsesi Tambang di Papua yang Libatkan Petinggi TNI-Polri
-
Kubu Haris-Fatia Skakmat Jaksa di Sidang Lord Luhut: Kurang Bukti Penjarakan Dua Orang Ini?
-
Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur