Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi ahli meringankan bagi terdakwa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Menurut jaksa, tidak ada hubungannya keahlian Yunus Husein dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Menurut kami tidak ada sangkut pautnya antara dakwaan kami dengan apa keahlian yang akan dijelaskan oleh Saudara ahli yang sudah dihadirkan oleh penasihat hukum," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/10/2023).
Oleh karenanya, jaksa memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan agar Yunus batal diperiksa sebagai saksi a de charge dalam sidang hari ini.
"Izin Yang Mulia, mohon agar dipertimbangkan yang menjadi dasar untuk pembuktian kita kembali kepada dakwaan," kata jaksa.
Sementara pengacara Haris-Fatia menjelaskan, keterangan Yunus penting didengar karena akan memaparkan mengenai sejauh mana keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Papua.
"Jadi kan kedua terdakwa ini diduga tidak benar dalam memandang posisi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hal ini kepemilikan tambang-tambang di Papua. Nah dalam konteks ini ahli perlu diverifikasi berkaitan dengan fakta-fakta hubungan kontrol atau kepemilikan Luhut Binsar Pandjaitan," kata pengacara Haris-Fatia.
Selain itu, pengacara Haris-Fatia berdalih, Yunus mampu menjelaskan mengenai sejauh mana peran anak perusahaan Luhut dalam menerima keuntungan dari pertambangan di Papua.
"Karena dalam ini dengan anak perusahaannya aktivitas bisnis dan sejauh mana korelasinya dia sebagai penerima manfaat, apabila itu suatu kenyataan ini berhubungan dakwaan dalam hal ini terkait dengan ITE, tapi penting untuk dilihat mengenai posisi itu," jelas pengacara Haris Fatia.
Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
-
Di Sidang Haris-Fatia, Para Peneliti Merasa Tak Keberatan soal Judul Podcast yang Singgung Lord Luhut
-
Jadi Saksi Meringankan Haris-Fatia, Ashov Birry Ungkap 4 Konsesi Tambang di Papua yang Libatkan Petinggi TNI-Polri
-
Kubu Haris-Fatia Skakmat Jaksa di Sidang Lord Luhut: Kurang Bukti Penjarakan Dua Orang Ini?
-
Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733