Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi ahli meringankan bagi terdakwa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Menurut jaksa, tidak ada hubungannya keahlian Yunus Husein dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Menurut kami tidak ada sangkut pautnya antara dakwaan kami dengan apa keahlian yang akan dijelaskan oleh Saudara ahli yang sudah dihadirkan oleh penasihat hukum," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (2/10/2023).
Oleh karenanya, jaksa memohon kepada hakim untuk mempertimbangkan agar Yunus batal diperiksa sebagai saksi a de charge dalam sidang hari ini.
"Izin Yang Mulia, mohon agar dipertimbangkan yang menjadi dasar untuk pembuktian kita kembali kepada dakwaan," kata jaksa.
Sementara pengacara Haris-Fatia menjelaskan, keterangan Yunus penting didengar karena akan memaparkan mengenai sejauh mana keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Papua.
"Jadi kan kedua terdakwa ini diduga tidak benar dalam memandang posisi Luhut Binsar Pandjaitan dalam hal ini kepemilikan tambang-tambang di Papua. Nah dalam konteks ini ahli perlu diverifikasi berkaitan dengan fakta-fakta hubungan kontrol atau kepemilikan Luhut Binsar Pandjaitan," kata pengacara Haris-Fatia.
Selain itu, pengacara Haris-Fatia berdalih, Yunus mampu menjelaskan mengenai sejauh mana peran anak perusahaan Luhut dalam menerima keuntungan dari pertambangan di Papua.
"Karena dalam ini dengan anak perusahaannya aktivitas bisnis dan sejauh mana korelasinya dia sebagai penerima manfaat, apabila itu suatu kenyataan ini berhubungan dakwaan dalam hal ini terkait dengan ITE, tapi penting untuk dilihat mengenai posisi itu," jelas pengacara Haris Fatia.
Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Diperiksa Di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
-
Di Sidang Haris-Fatia, Para Peneliti Merasa Tak Keberatan soal Judul Podcast yang Singgung Lord Luhut
-
Jadi Saksi Meringankan Haris-Fatia, Ashov Birry Ungkap 4 Konsesi Tambang di Papua yang Libatkan Petinggi TNI-Polri
-
Kubu Haris-Fatia Skakmat Jaksa di Sidang Lord Luhut: Kurang Bukti Penjarakan Dua Orang Ini?
-
Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard