Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur menilai saksi ahli, Mayjen TNI Heri Wiranto yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tidak kredibel.
Sebab, Isnur mengungkapkan bahwa Heri sama sekali tidak mempunyai karya akademik terkait bidang pertahanan. Dia juga menyinggung tentang momen Heri membaca pasal-pasal lewat layar monitor di persidangan.
"Jadi tadi ditanya soal mana karya akademiknya? Dia nggak punya, jadi dia bukan ahli itu. Makanya, tadi kita permasalahkan dia baca undang-undang. Jadi itu menunjukkan kapasitas keahlian yang tidak ada di dia," ujar Isnur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023).
Oleh sebab itu, Isnur menilai pihaknya bingung terhadap materi yang ingin disampaikan oleh Heri di persidangan. Kesaksian Heri, kata Isnur, justru membuat keruh perkara ini.
"Kita nggak dapat poinnya apa, hendak ke mana? Jadi tujuannya, peradilan adalah membuat terang perkara ini membuat abu-abu dan gelap perkara," kata Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyinggung terkait ketidaktahuan Heri mengenai Buku Putih Pertahanan Indonesia yang dicecar oleh pihaknya dalam persidangan. Padahal, Heri mengaku merupakan ahli di bidang pertahanan.
"Dia bilang saya ahli pertahanan, tapi tentang Buku Putih dia nggak tahu, artinya itu kan kita ragukan secara subtansi keterangan keahlian terkait pertahanannya itu," jelas Isnur.
"Terkait tadi misalnya pertanyaan Reformasi Pertahanan TNI itu wajib tahu reformasi militer kan sejarah penting dalam tentara, tapi dia muter-muter," katanya.
Sementara itu, terdakwa Fatia menyayangkan jaksa menghadirkan Heri dalam sidang hari ini. Menurutnya, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa tidak layak untuk dimintai keterangan.
"Sdah banyak sidang ahli yang tidak layak menjadi ahli ya. Iya, di dalam beberapa sidang ini. Jadi ya sayang gitu uang negara dari pajak masyarakat cuma buat sidang seperti ini saja," kata Fatia.
Untuk diketahui, Mayjen Heri Wiranto dimintai keterangan sebagai saksi ahli pertahanan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan hari ini.
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto
-
Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!
-
Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako
-
Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN
-
Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP