Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur menilai saksi ahli, Mayjen TNI Heri Wiranto yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tidak kredibel.
Sebab, Isnur mengungkapkan bahwa Heri sama sekali tidak mempunyai karya akademik terkait bidang pertahanan. Dia juga menyinggung tentang momen Heri membaca pasal-pasal lewat layar monitor di persidangan.
"Jadi tadi ditanya soal mana karya akademiknya? Dia nggak punya, jadi dia bukan ahli itu. Makanya, tadi kita permasalahkan dia baca undang-undang. Jadi itu menunjukkan kapasitas keahlian yang tidak ada di dia," ujar Isnur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023).
Oleh sebab itu, Isnur menilai pihaknya bingung terhadap materi yang ingin disampaikan oleh Heri di persidangan. Kesaksian Heri, kata Isnur, justru membuat keruh perkara ini.
"Kita nggak dapat poinnya apa, hendak ke mana? Jadi tujuannya, peradilan adalah membuat terang perkara ini membuat abu-abu dan gelap perkara," kata Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyinggung terkait ketidaktahuan Heri mengenai Buku Putih Pertahanan Indonesia yang dicecar oleh pihaknya dalam persidangan. Padahal, Heri mengaku merupakan ahli di bidang pertahanan.
"Dia bilang saya ahli pertahanan, tapi tentang Buku Putih dia nggak tahu, artinya itu kan kita ragukan secara subtansi keterangan keahlian terkait pertahanannya itu," jelas Isnur.
"Terkait tadi misalnya pertanyaan Reformasi Pertahanan TNI itu wajib tahu reformasi militer kan sejarah penting dalam tentara, tapi dia muter-muter," katanya.
Sementara itu, terdakwa Fatia menyayangkan jaksa menghadirkan Heri dalam sidang hari ini. Menurutnya, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa tidak layak untuk dimintai keterangan.
"Sdah banyak sidang ahli yang tidak layak menjadi ahli ya. Iya, di dalam beberapa sidang ini. Jadi ya sayang gitu uang negara dari pajak masyarakat cuma buat sidang seperti ini saja," kata Fatia.
Untuk diketahui, Mayjen Heri Wiranto dimintai keterangan sebagai saksi ahli pertahanan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan hari ini.
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto
-
Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!
-
Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Anak Pengusaha Didakwa Korupsi Rp 3 Triliun dalam Skema Perdagangan Minyak Mentah
-
Bertemu Ahmad Sahroni di Plaza Senayan, Waketum PSI Bro Ron: Beliau Dewan Penasihat
-
5 Fakta Kunci Geger Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah Berujung Laporan Polisi
-
Mau Terbitkan Obligasi untuk Cari Pemasukan Tambahan, Pemprov DKI Tunggu Restu Pusat
-
Viral Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek SMAN 1 Cimarga Disebut Telah Dinonaktifkan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Lagi dan Kini Bertemu Bro Ron, Ada Isyarat Kejutan: Bakal Gabung PSI?
-
Heboh Siswa Curhat Dianiaya karena Merokok, Publik Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga: Gen Z Meresahkan!
-
Fakta-fakta Sidang Anak Riza Chalid, Disebut Pakai Uang Korupsi Pertamina Rp176 M Buat Main Golf
-
Gubernur Bobby Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usah, Targetkan Ekonomi Sumut 7,2 Persen
-
Jaksa Ungkap Anak Riza Chalid Foya-foya Rp176 M Uang Sewa BBM Pertamina Buat Main Golf di Thailand