Suara.com - Indonesia inklusi terhadap penyandang disabilitas telah diintegrasikan dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan diatur pelaksanaan pemenuhan hak-hak di berbagai sektor, di antaranya hak kesejahteraan, kesetaraan, hak sipil, kesehatan, serta ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, saat ini, penyandang disabilitas kerap menjadi kelompok rentan yang menjadi penduduk termiskin di daerah termiskin. Berdampak buruk di mana mereka menjadi masalah sosial, korban eksploitasi, tindak kekerasan, bencana alam, serta konflik sosial.
"Diperlukan upaya penegakan hak-hak dasar individu penyandang disabilitas yang sangat penting dilakukan. Sebab, hahikatnya mereka memiliki hak sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara dari ancaman pengabaian, pengurungan, pelembagaan, serta isolasi,” ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat membuka secara resmi perhelatan ASEAN High-Level Forum (AHLF) di Hotel Four Points, Kota Makassar, Selasa (10/10/2023).
“Komitmen pemerintah diwujudkan dalam UU No 8 Tahun Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di mana, Pemerintah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak 22,97 juta kelompok penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan,” tambah Mensos.
Melalui UU itu tersebut, digarisbawahi betapa penting partisipasi yang kolaboratif dari seluruh para pemangku kepentingan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas, seperti yang diamanatkan oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
"Komitmen dan upaya kolaboratif diperlukan mengingat penyandang disabilitas masih dihadapkan upaya menghapuskan stigma negatif dan diskriminasi, menghilangkan hambatan, memfasilitasi partisipasi, serta pendekatan siklus hidup untuk pemenuhan hak-hak mereka," katanya.
Hak para penyandang disabilitas seperti untuk menjalani kehidupan yang bermartabat, dilindungi dari tindak eksploitasi, korban penyiksaan, perlakuan kejam, serta praktik-praktik tak manusiawi lainnya.
“Saya kira ini semua harus menjadi bagian dari fokus utama kita bersama untuk upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua individu termasuk bagi para penyandang disabiiltas," tandas Mensos.
Klasifikasi internasional fungsi dan Kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2001, menyatakan bahwa spektrum disabilitas semakin luas yang mencakup berbagai dimensi yang tentu saja butuh kolaborasi.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Forum Disabilitas ASEAN, Risma Siap Perkenalkan Sejarah Kota Makassar
"Cakupan dimensi meliputi hal yang mengganggu fungsi dan struktur tubuh, membatasi aktivitas sehari-hari, dan menghambat partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Perluasan program dan tindakan kolaboratif dinilai sangat penting," katanya.
Pembukaan AHLF dimeriahkan dengan penampilan tari tradisional Bali dan yang istimewa penarinya para penyandang disabilitas. Di antara penari disabilitas tersebut salah satunya Gusti Ayu Resya Iswarya yang sukses mengundang decak kagum 13 delegasi terdiri dari 9 negara ASEAN, 1 Negara Observer yakni Timor Leste, serta 3 Negara ASEAN Partners yaitu US, UK dan Australia. Dihadiri delegasi dari Menteri-menteri Negara ASEAN; Staf Khusus Bidang Hak-hak Disabilitas Internasional dari AS; Ketua AMMSWD Malaysia; Duta Besar AS untuk Indonesia; Sekretaris Jenderal ASEAN, serta Ketua Komisi 8 DPR RI dan undangan lainnya.
Berita Terkait
-
Di Forum Tingkat Tinggi ASEAN, Risma Tegaskan Penanganan Disabilitas Dilakukan Secara Komprehensif
-
Kisah Gustiani Resya Iswaria, Penari Cilik Tanpa Tangan Memukau Dunia
-
Mencoba Difabis Coffee and Tea, Tempat Sunyi Ditengah Keramaian Terowongan Kendal
-
Berlangsung 10-12 Oktober 2023, Makassar Siap Sambut Peserta Forum Tingkat Tinggi ASEAN untuk Disabilitas
-
Inovasi dan Teknologi Digital Jadi Kunci Sukses Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH di Bali
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total