Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya memberikan dukungan kepada pimpinan, warga, dan simpatisan Muhammadiyah yang maju dalam menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari perluasan dakwah Muhammadiyah. Pernyataan tersebut disampaikannya mengingat Muhammadiyah tidak memiliki gerakan-gerakan politik praktis.
"Peran itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh warga persyarikatan Muhammadiyah sebagai warga negara dan mereka tentu memiliki cita-cita yang luhur untuk bagaimana memajukan bangsa dan negara melalui peran politik di legislatif maupun di eksekutif," kata Mu'ti di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dia juga menjelaskan bentuk dukungan PP Muhammadiyah agar warganya bisa terjun ke politik praktis ialah aturan bahwa mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan struktural di Muhammadiyah.
"Muhammadiyah periode ini memberikan kelonggaran. Kalau disebelumnya, ketika pimpinan menjadi caleg dia harus mundur dari posisinya, kalau sekarang ini nggak perlu," ujar Mu'ti.
"Jadi, mereka yang menjadi pimpinan itu tidak perlu mundur, hanya nonaktif saja untuk periode waktu tertentu selama mereka kampanye," tambah dia.
Nantinya, lanjut Mu'ti, warga Muhammadiyah yang menjadi caleg terpilih boleh menentukan sendiri untuk melanjutkan atau tidak posisinya pada kepengurusan Muhammadiyah.
Sebelumnya ia juga merespons soal adanya gugatan batasan usia capres-cawapres. Mu'ti menyatakan bahwa yang paling penting harus dilihat sebagai referensi pemimpin selanjutnya adalah kompetensi dan kemampuan yang dimiliki capres dan cawapres.
"Bagi Muhammadiyah yang penting dia punya kompetensi, kemampuan dan dia punya integritas yang memang tidak kita ragukan untuk menjadi pemimpin bangsa yang sangat besar ini," katanya.
Baca Juga: Perang Israel Vs Palestina Menggila, Ketum PP Muhammadiyah Anggap PBB Impotensi
Lebih lanjut, dia memberikan contoh sejarah pemimpin pada masa Rasulullah Muhammas SAW. Kala itu, ia mengemukakan, banyak pemimpin dari kalangan tua maupun muda yang berhasil.
"Kalau sejarah macam-macam ya, ada pimpinan yang menjadi pimpinan usia sangat senja, misalnya Usman bin Affan jadi Khalifah usianya sudah sangat kalau ukuran sekarang sangat tinggi," ujarnya.
"Ada juga yang usianya sangat muda, Umar bin Abdul Aziz itu jadi Khalifah bani Umayyah itu umur 35 tahun, nabi Muhammad jadi Rasul 40 tahun, jadi terserah ukurannya mana aja itu relatif," tambah Mu'ti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA