Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terjadi konflik kepentingan, meskipun Ketua KPK Firli Bahuri masih terlibat dalam prosesnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menangapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Firli tidak dilibatkan dalam perkara itu.
ICW mendesaknya karena pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat SYL, telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada," kata Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) malam.
Buktinya, kata Tanak, KPK telah menetapkan SYL dan orang lainnya sebagai tersangka korupsi di Kementan.
"Tetap saja berjalan lancar, tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," ujarnya.
Menurutnya, mereka sebagai pimpinan akan salah, jika tidak melibatkan Firli dalam pengusutan korupsi di Kementan.
"Kenapa? Tidak kolektif kolegial. Perintah Undang-Undang, bukan perintah kami, bukan maunya kami," kata Tanak.
Dia bilang, meski dugaan pemerasan itu telah ditingkatkan ke penyidikan, tak serta merta Firli bisa disebut bersalah.
"Ingat lho, hukum acara pidana mengenal asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada bukti orang itu bersalah, tidak boleh dikatakan dia bersalah" tegasnya.
"Sepanjang belum ada bukti bersalah, dia masih berhak untuk duduk d sini sebagai pimpinan," imbuhnya.
Desakan ICW
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK tak melibatkan Firli di kasus korupsi di Kementan.
"Sembari menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya rampung, ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan saudara Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Kurnia saya dihubungi Suara.com, Selasa (10/10/2023).
Menurut Kurnia hal itu menjadi catatan penting bagi KPK guna menjamin independensi proses penyidikan kasus korupsi yang turut menyeret nama SYL.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Periksa Kombes Pol Irwan Anwar Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
-
Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit
-
SYL Jadi Tersangka, NasDem Memakluminya dan akan Dukung dari Belakang
-
Eks Mentan Syahrul Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Telusuri Aliran Dananya ke Partai NasDem
-
SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025