Suara.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah herandengan penangkapan paksa yang dialami kliennya di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.
Padahal menurutnya, mereka sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK, SYL dijadwalkan diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
"Tadi saya dapat banyak pertanyaan dan ada beberapa informasi termasuk dari teman-teman media, bahwa apakah ada penangkapan terhadap klien kami Bapak Syahrul Yasin Limpo malam ini?" kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Atas pertanyaan itulah Febri langsung datang ke KPK, untuk meminta penjelasan.
"Saya dan tim kuasa hukum datang ke KPK malam ini untuk konfirmasi, apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa? Atau istilah yang lain, yang kami belum ketahui terhadap klien kami," katanya.
Disebutnya SYL sudah menerima surat panggilan dari KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023).
"Jadi ada surat panggilan yang diterima di siang atau sore di rumah dinas Pak SYL. Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak SYL koperatif terhadap proses hukum ini. Dan konfirmasi akan memenuhi panggilan kpk besok pada hari Jumat," jelasnya.
"Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," katanya.
Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Baca Juga: KPK Khawatir SYL Kabur dan Hilangkan Bukti Korupsi, NasDem: Dia Kan Bukan Menteri Lagi
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, upaya paksa mereka lakukan karena khawatir SYL kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Kata Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober 2023 untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya langsung datang ke KPK.
"Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Resmi Jadi Tersangka
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan