Suara.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah herandengan penangkapan paksa yang dialami kliennya di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.
Padahal menurutnya, mereka sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK, SYL dijadwalkan diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
"Tadi saya dapat banyak pertanyaan dan ada beberapa informasi termasuk dari teman-teman media, bahwa apakah ada penangkapan terhadap klien kami Bapak Syahrul Yasin Limpo malam ini?" kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Atas pertanyaan itulah Febri langsung datang ke KPK, untuk meminta penjelasan.
"Saya dan tim kuasa hukum datang ke KPK malam ini untuk konfirmasi, apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa? Atau istilah yang lain, yang kami belum ketahui terhadap klien kami," katanya.
Disebutnya SYL sudah menerima surat panggilan dari KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023).
"Jadi ada surat panggilan yang diterima di siang atau sore di rumah dinas Pak SYL. Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak SYL koperatif terhadap proses hukum ini. Dan konfirmasi akan memenuhi panggilan kpk besok pada hari Jumat," jelasnya.
"Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," katanya.
Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Baca Juga: KPK Khawatir SYL Kabur dan Hilangkan Bukti Korupsi, NasDem: Dia Kan Bukan Menteri Lagi
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, upaya paksa mereka lakukan karena khawatir SYL kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Kata Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober 2023 untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya langsung datang ke KPK.
"Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Resmi Jadi Tersangka
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo