Suara.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara usai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melarang acara diskusi relawan Anies Baswedan dan menyegel Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Bandung.
Menurut Cak Imin, demokrasi seharusnya tidak pilih-pilih dalam membuat kebijakan. Justru, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pelarangan acara diskusi relawan Anies ini menjadi tanda pemerintah kontra terhadap produktivitas.
"Ya tentu di era demokrasi ini tidak perlu memilah-memlihah, memilih-memilih semua fair saja," ujar Cak Imin di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
"Jadi nanti kalau pelarangan ini itu malah kontra produktif buat pemerintah," lanjutnya.
Untuk diketahui, Bey Machmudin diadukan relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, ke Ombudsman.
Bey dilaporkan terkait buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di GIM di Bandung beberapa waktu lalu. Bey dinilai sudah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM yang telah mereka ajukan.
Kelompok Relawan Anies mengklaim, sudah mengantongi surat izin yang akhirnya dicabut tiba-tiba sehari sebelum pelaksanaan diskusi bersama Anies Baswedan.
Selain Bey, relawan juga mengadukan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar selaku pengelola GIM. Ketiganya dianggap telah diskriminatif karena membatalkan sepihak acara diskusi akhir pekan lalu tersebut.
Respons Jokowi
Baca Juga: Penangkapan SYL oleh KPK Berdampak ke Elektabilitas AMIN? Tak Disangka Begini Jawaban Cak Imin
Menanggapi hal tersebut, Jokowi memahami pelapor memiliki alasan tersendiri dalam melaporkan hal tersebut.
"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya," kata Jokowi usai meninjau panen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Jokowi juga mengatakan ada alasan di balik insiden pembatalan kegiatan tersebut.
Dia meyakini ada payung hukum yang mengatur.
"Kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," ujarnya.
Sebelumnya, Bey Machmudin menjelaskan bahwa Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan oleh bakal capres Anies Baswedan pada Ahad (8/10/2023) karena tidak sesuai izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!