Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tinggal menunggu waktu.
Permohonan supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini dinilai sebagai isyarat penyidik telah memiliki keyakinan yang kuat untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Selain itu, kata Sugeng, keberanian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengajak KPK ikut mensupervisi kasus ini juga menandakan bahwa penyidik juga telah meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur.
"Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi," katanya.
Ajukan Supervisi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK terkait penanganan kasus ini. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Baca Juga: Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya
Menurut Ade, jika surat permohonan supervisi itu diterima maka KPK nantinya akan ikut terlibat dalam proses penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," jelas Ade.
Selain itu, lanjut Ade, pada Jumat (13/10/2023) penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat P16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi telah kita terima surat P16, yaitu penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL dalam menangani perkara di Kementerian Pertanian ini berawal dari adanya aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya
-
Sempat Mangkir, Direktur KPK Tomi Murtomo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
-
Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?
-
KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran