Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tinggal menunggu waktu.
Permohonan supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini dinilai sebagai isyarat penyidik telah memiliki keyakinan yang kuat untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Selain itu, kata Sugeng, keberanian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengajak KPK ikut mensupervisi kasus ini juga menandakan bahwa penyidik juga telah meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur.
"Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi," katanya.
Ajukan Supervisi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK terkait penanganan kasus ini. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
"Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Baca Juga: Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya
Menurut Ade, jika surat permohonan supervisi itu diterima maka KPK nantinya akan ikut terlibat dalam proses penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," jelas Ade.
Selain itu, lanjut Ade, pada Jumat (13/10/2023) penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima surat P16 atau Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi telah kita terima surat P16, yaitu penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL dalam menangani perkara di Kementerian Pertanian ini berawal dari adanya aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Khawatir Kasus SYL Picu Konflik Kepentingan, KPK Masih Pikir-pikir Supervisi dengan Polda Metro Jaya
-
Sempat Mangkir, Direktur KPK Tomi Murtomo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
-
Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Hari Ini, Apa yang Digali KPK ke Panji dan Ubaidah?
-
KPK Temukan Cek Senilai Rp 2 Triliun Di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai