Suara.com - Kuasa hukum Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka Gregorius Ronald Tannur menanggapi keputusan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang menetapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terhadap kliennya.
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, meninggal dunia.
"Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban," kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.
Lisa mengungkapkan kematian korban setidaknya bisa disebabkan tiga hal. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.
Kedua, akibat dicekik tersangka, yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.
"Ketiga, bisa disebabkan hal lain, seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi sudah menyita obat-obatan milik korban yang didapat di apartemennya " katanya.
Sementara hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan teman-temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Lisa menjelaskan tersangka Ronald sejak awal keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit lambungnya sedang kambuh.
"Tapi, korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.
Saat korban Dini telah minum yang dirasa terlalu banyak dan membahayakan penyakit lambungnya, Ronald memaksa pulang. Cekcok pun terjadi karena korban ingin tetap bertahan melanjutkan minum bersama teman-temannya.
Sementara tersangka Ronald berhasil menggiring korban, yang disebut-sebut sebagai kekasihnya ini, keluar dari ruang tempat hiburan malam sampai ke lift menuju tempat parkir untuk pulang.
Di tempat itulah kekerasan fisik terjadi hingga akhirnya korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono menegaskan penetapan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
-
Belum Ada Itikad Baik dari Keluarga Ronald Tannur, Adik Andini: Tidak Ada yang Datang ke Rumah
-
Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Uang Damai Ronald Tannur, Ganti Ruginya Bagaimana?
-
Ajak Damai Keluarga Dini Sera Afrianti, Edward Tannur Suruh Orang Partai Kirim Santunan
-
Ditinggal Sejak Bayi, Anak Andin yang Dianiaya Ronald Tannur Curhat: Nanti Kalau Aku Mau Apa-apa Minta Siapa?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO