Suara.com - Ustaz dan mantan Ketua RT berinisial K tewas di tangan tetangganya sendiri. Peristwia pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu terjadi pada Rabu (18/10/2023).
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S (55) terhadap korban berinisial K. Ia menyebut bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah dendam yang berlarut yang sudah dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015.
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).
Seperti diberitakan Antara, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Namun pelaku berasumsi bahwa korban yang saat itu merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustad tersebut melakukan praktik santet terhadap istrinya.
Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam yang cukup lama pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban.
Pelaku juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya tersebut pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran.
Saat itu Pplaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.
Lebih lanjut, saat korban sudah berhadapan dengan pelaku terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit lainnya.
Baca Juga: Profil Andri Mashadi, Pemesan Yogi Pratama di Series Merajut Dendam
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.
Luka 32 Titik
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
4 Film dan Series yang Dibintangi Carissa Perusset, Ada Merajut Dendam
-
Pria di Malang Tewas Dibacok Tetangganya, Ini Kronologi dan Motifnya
-
Sinopsis Drama China Miss Mystery, Dilema Antara Cinta dan Balas Dendam
-
Profil Andri Mashadi, Pemesan Yogi Pratama di Series Merajut Dendam
-
Merajut Dendam, Sakit Hati Laura Basuki yang Diselingkuhi Oka Antara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan