Suara.com - Ustaz dan mantan Ketua RT berinisial K tewas di tangan tetangganya sendiri. Peristwia pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu terjadi pada Rabu (18/10/2023).
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S (55) terhadap korban berinisial K. Ia menyebut bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah dendam yang berlarut yang sudah dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015.
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).
Seperti diberitakan Antara, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Namun pelaku berasumsi bahwa korban yang saat itu merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustad tersebut melakukan praktik santet terhadap istrinya.
Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam yang cukup lama pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban.
Pelaku juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya tersebut pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran.
Saat itu Pplaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.
Lebih lanjut, saat korban sudah berhadapan dengan pelaku terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit lainnya.
Baca Juga: Profil Andri Mashadi, Pemesan Yogi Pratama di Series Merajut Dendam
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.
Luka 32 Titik
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
4 Film dan Series yang Dibintangi Carissa Perusset, Ada Merajut Dendam
-
Pria di Malang Tewas Dibacok Tetangganya, Ini Kronologi dan Motifnya
-
Sinopsis Drama China Miss Mystery, Dilema Antara Cinta dan Balas Dendam
-
Profil Andri Mashadi, Pemesan Yogi Pratama di Series Merajut Dendam
-
Merajut Dendam, Sakit Hati Laura Basuki yang Diselingkuhi Oka Antara
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Konflik Selat Hormuz Berlanjut, Iran Tegaskan Gencatan Senjata Tidak Berlaku Selama Ada Blokade AS
-
Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
-
Siapa Paolo Zampolli? Utusan Khusus Trump yang Usulkan Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan
-
7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
-
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
-
PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar
-
Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini