Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu tersangka yang ditahan atas nama Dedi Risdiyanto (DR) selaku ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
"KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana sehingga KPK kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka DR (Dedi Risdiyanto) Ketua Kelompok Kerja Pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016- 2017," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Untuk proses penyidikan, Dedi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 8 November 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS). Untuk Edy Wahyudi sudah divonis delapan tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini pun berawal pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan itu kemudian mendapatkan persetujuan, dan anggaranya masuk dalam alokasi BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
"Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk Iangsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata Asep.
Berdasarkan penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun. Dalam pengganggaran itu diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai item pekerjaan, dan disebut disetujui Edy Wahyudi.
Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
"Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar. Peran dari DR yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang," jelas Asep.
Kemudian disebutkan terjadi pertemuan antara Dedi Risdiyanto dengan para calon peserta lelang, sebelum pengumuman untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya. Seluruh tindakan Dedi Risdiyanto itu diduga diketahui Edy Wahyudi.
"Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan PT DMI (Duta Mas Indah) melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata Asep.
Selain itu, kata Asep saat pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT Duta Mas Indah.
"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 31,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dedi Risdiyanto dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto