Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023).
Dakwaan pertama, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa," ujar Oloan sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan oleh terdakwa.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan solar ilegal.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang, JPU Kejati Sumut Randi H. Tambunan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Sementara itu, Joko Pranata Situmeang selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih karena putusan ini sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," ucapnya.
Berita Terkait
-
Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur
-
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
-
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
-
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Ditunda, Jaksa Minta Digelar Online
-
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
-
Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak
-
BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan