Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Suara.com pada Selasa (31/10/2023) keduanya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.11 WIB. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol.
"Aku lagi mau diperiksa ya," singkat SYL.
Selain SYL dan Hatta, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Pemeriksaan terhadap Irwan juga dilakukan di Bareskrim Polri.
Namun hingga kekinian Kombes Irwan belum nampak terlihat masuk Gedung Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Terkait alasan dilaksanakan di Bareskrim Dit Tipidkor Bareskrim memfasilitasi keperluan dan permintaan penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan alasan teknis, kesiapan ruangan, penyidik dan alasan teknis lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Bon Tahanan
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan SYL akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada Selasa (31/10/2023). SYL diperiksa dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepadanya.
"Informasi yang kami terima, iya betul," kata Ali Firli, Selasa.
Dia menyebut penyidik KPK sudah melakukan koordinasi terkait peminjaman alias bon tahanan dengan pihak kepolisian untuk bisa memeriksa SYL. Diketahui, SYL kini ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah ada proses adminstrasi (bon tahanan) dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," katanya.
Berita Terkait
-
Selain SYL, Bareskrim Turut Periksa Kombes Irwan Anwar dan Muhammad Hatta Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
-
Dibongkar Dewas, Firli Bahuri Baru Beritahu 4 Pimpinan KPK usai Pertemuannya dengan SYL Ramai Disorot Media
-
Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan Vs SYL, Dewas KPK Panggil Empat Orang dari Kementan
-
Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, SYL Di-bon ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan