Suara.com - Razia uji emisi kendaraan kembali dilakukan mulai hari ini, Rabu 1 November 2023. Lalu dimana saja lokasi razia uji emisi kali ini?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di beberapa titik lokasi di seluruh wilayah ibu kota. Berikut lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023.
Titik Lokasi Razia Uji Emisi Terbaru
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebutkan lima lokasi razia uji emisi tersebut. Lokasinya adalah:
- Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung
- Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
- Jalan Lingkar Luar Meruya
Akan tetapi lokasi razia uji emisi ini kemungkinan dapat berubah kapan saja. Menurut Jhoni, perubahan titik razia ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran wilayah masing-masing.
Denda Tilang Uji Emisi Terbaru
Denda tilang uji emisi telah ditetapkan sesuai Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun besaran denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi paling tinggi adalah Rp 500 ribu. Berikut rinciannya
- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu
Jadwal Razia Uji Emisi Terbaru
Baca Juga: Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
AKBP Jhoni Eka Putra juga menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan dalam razia uji emisi kali ini masih sama seperti sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Tilang uji emisi dilakukan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Setidaknya razia ini bakal digelar sebanyak 51 kali.
Sementara itu terkait jadwal pelaksanaan razia uji emisi ini digelar dengan menyesuaikan situasi di lokasi masing-masing. Namun Jhoni memberikan bocoran bahwa razia hanya digelar pada hari Senin-Jumat saja.
Untuk hari Sabtu-Minggu, tilang uji emisi tidak diadakan. Meskipun begitu, para pengguna kendaraan diharap untuk membawa dan melengkapi dokumen mengemudi dan sertifikat uji emisi layak jalan.
Sehingga ketika melintasi lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023, pengendara tidak terkena denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau