Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif, menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai seorang yang baik namun pengecut.
Hal itu disampaikan Anang saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
"Pengalaman dalam bekerja sama dengan pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah. Tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," beber Anang di sidang.
Dia menilai semua kesalahan yang terjadi dalam pembangunan proyek BTS 4G menjadi tanggungjawabnya.
"Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," katanya.
Anang kemudian menyinggung latar belakang Plate yang merupakan seorang politisi dari Partai Nasdem.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung. Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat," tuturnya.
"Namun akhirnya saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup," tegas Anang.
Dalam nota pembelaannya , Anang turut mempertanyakan penghitungan kerugian nergara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut mencapai Rp8,03 triliun.
Menurutnya, proyek BTS 4G senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.
"Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp7,7 triliun. Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp. 8,03 triliun nya sebagai kerugian negara," ujar Anang.
"Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib," sambungnya.
Namun demikian, Anang mengakui bersalah, karena telah menerima uang Rp5 miliar dalam perkara ini. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," katanya.
Dituntut 18 Tahun Bui
Tag
Berita Terkait
-
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan
-
Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR
-
Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026