Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif ternyata memiliki penghasilan fantastis, sebesar Rp 150 juta per bulan.
Duit penghasilan fantatis diungkit oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan kepada Anang Achmad Latif terkait statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Anang selama 18 tahun penjara. Anang Achmad Latif didakwa menerima uang korupsi Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, serta merugikan mengakibatkan kerugian negara Rp8 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyinggung saol aliran korupsi proyek BTS Kominfo yang diterima Anang.
"Bahwa uang sebesar Rp5 miliar digunakan terdakwa Anang untuk melakukan pembayaran satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar), dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Jaksa di sidang.
Kemudian Anang juga disebutkan membeli sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp950 juta dengan mencatut nama kakak kandungnya. Selain itu, satu unit mobil BMW X5 warna hitam Tahun 2022 seharga sekitar Rp1,8 miliar.
"Patut diduga menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi karena sangat tidak sesuai dengan profil terdakwa Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp150 juta per bulan," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majeis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa.
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Berita Terkait
-
Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan
-
Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui
-
BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS
-
Bersaksi Kilat di Sidang Kasus BTS Johnny Plate Cs, Menpora Dito Ogah Ladeni Wartawan: Saya Sudah Berikan Semuanya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok