Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif ternyata memiliki penghasilan fantastis, sebesar Rp 150 juta per bulan.
Duit penghasilan fantatis diungkit oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan kepada Anang Achmad Latif terkait statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Anang selama 18 tahun penjara. Anang Achmad Latif didakwa menerima uang korupsi Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, serta merugikan mengakibatkan kerugian negara Rp8 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyinggung saol aliran korupsi proyek BTS Kominfo yang diterima Anang.
"Bahwa uang sebesar Rp5 miliar digunakan terdakwa Anang untuk melakukan pembayaran satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar), dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Jaksa di sidang.
Kemudian Anang juga disebutkan membeli sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp950 juta dengan mencatut nama kakak kandungnya. Selain itu, satu unit mobil BMW X5 warna hitam Tahun 2022 seharga sekitar Rp1,8 miliar.
"Patut diduga menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi karena sangat tidak sesuai dengan profil terdakwa Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp150 juta per bulan," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majeis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa.
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Berita Terkait
-
Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan
-
Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui
-
BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS
-
Bersaksi Kilat di Sidang Kasus BTS Johnny Plate Cs, Menpora Dito Ogah Ladeni Wartawan: Saya Sudah Berikan Semuanya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru