Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif ternyata memiliki penghasilan fantastis, sebesar Rp 150 juta per bulan.
Duit penghasilan fantatis diungkit oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan kepada Anang Achmad Latif terkait statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Anang selama 18 tahun penjara. Anang Achmad Latif didakwa menerima uang korupsi Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, serta merugikan mengakibatkan kerugian negara Rp8 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyinggung saol aliran korupsi proyek BTS Kominfo yang diterima Anang.
"Bahwa uang sebesar Rp5 miliar digunakan terdakwa Anang untuk melakukan pembayaran satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar), dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Jaksa di sidang.
Kemudian Anang juga disebutkan membeli sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp950 juta dengan mencatut nama kakak kandungnya. Selain itu, satu unit mobil BMW X5 warna hitam Tahun 2022 seharga sekitar Rp1,8 miliar.
"Patut diduga menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi karena sangat tidak sesuai dengan profil terdakwa Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp150 juta per bulan," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majeis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa.
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Berita Terkait
-
Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan
-
Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui
-
BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Proyek BTS
-
Bersaksi Kilat di Sidang Kasus BTS Johnny Plate Cs, Menpora Dito Ogah Ladeni Wartawan: Saya Sudah Berikan Semuanya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam