Suara.com - Nama Menteri Pemudah dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo hingga Anggota Komisi I DPR RI disebut dalam persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Nama-nama itu diungkap saat sidang dengan agenda tuntutan tiga terdakwa, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Aliran dana yang disebut di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat seorang bernama Sadikin.
"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata Jaksa.
Kemudian aliran uang ke salah satu Anggota Komisi I DPR RI lewat seorang staf bernaa Nistra Yohan.
"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," beber Jaksa.
Kemudian aliran uang kepada seorang pengacara Edward Hutahean-- yang saat ini sudah dijadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," ungkap Jaksa.
Masih dengan tujuan yang sama, menghentikan pengusutan korupsi BTS 4G ada aliran uang kepada Windu Aji Susanto.
"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," kata Jaksa.
Terakhir Jaksa menyebut nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp27 miliar.
"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," kata Jaksa.
Dito Ariotedjo sudah dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, dia membantah penerimaan uang tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Plate dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun. Lalu Yohan dituntut 6 penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurangan, dan uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram