Suara.com - Nama Menteri Pemudah dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo hingga Anggota Komisi I DPR RI disebut dalam persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Nama-nama itu diungkap saat sidang dengan agenda tuntutan tiga terdakwa, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Aliran dana yang disebut di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat seorang bernama Sadikin.
"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata Jaksa.
Kemudian aliran uang ke salah satu Anggota Komisi I DPR RI lewat seorang staf bernaa Nistra Yohan.
"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," beber Jaksa.
Kemudian aliran uang kepada seorang pengacara Edward Hutahean-- yang saat ini sudah dijadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," ungkap Jaksa.
Masih dengan tujuan yang sama, menghentikan pengusutan korupsi BTS 4G ada aliran uang kepada Windu Aji Susanto.
"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," kata Jaksa.
Terakhir Jaksa menyebut nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp27 miliar.
"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," kata Jaksa.
Dito Ariotedjo sudah dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, dia membantah penerimaan uang tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Plate dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun. Lalu Yohan dituntut 6 penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurangan, dan uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik