Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari oditur militer.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Ibu Imam Masymur, Fauziah dan ketiga saksi lainnya yakni Fakhrulrazi, Khaidar dan Said Sulaiman sudah hadir di ruang persidangan. Fakhrulrazi merupakan adik dari Imam Masykur, sementara Khaidar dan Said berprofesi sebagai wiraswasta.
Khaidar sendiri merupakan korban lain dari Praka Riswandi Cs. Dia sempat diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
Begitu tiba di ruang sidang, Fauziah tampak didampingi oleh seorang petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan ada dua orang petugas yang mendampingi Fauziah.
"Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ujar Riswandomo kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Riswandono mengatakan ada satu orang saksi yakni Briptu Toni Widya yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya yang tidak hadir dalam persidangan.
"Dari keterangan yang saya terima beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," jelas Riswandono.
Hingga kini persidangan masih berlangsung. Saksi-saksi diperiksa secara terpisah. Khaidar menjadi saksi yang diperiksa pertama dalam sidang ini.
Sebagaimana diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir, Anggota Kodam Iskandar Muda. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Baca Juga: Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok
Dalam sidang sebelumnya, Praka Riswandi Cs didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok
-
Sadisnya Praka Riswandi Cs, Cambuk Imam Masykur Pakai Kabel Listrik Sebelum Tewas
-
Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
-
Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Korea Utara Bela Iran, Dukung Penuh Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS Israel
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK