Suara.com - Praka Riswandi Manik bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir disebut sempat berpura-pura ingin membeli obat penghilang rasa nyeri, tramadol, di toko obat ilegal milik Imam Masykur sebelum beraksi.
Hal itu disampaikan oleh oditur militer dalam sidang perdana Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer, Jakarta Timur. Persitiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB.
Mobil yang ditumpangi Praka Riswandi Cs berhenti tak jauh dari toko obat ilegal korban di kawasan Tangerang Selatan. Praka Heri Sandi kemudian turun dan berpura-pura ingin membeli tramadol.
"Terdakwa dua berpura pura sebagai pembeli dan bertanya kepada penjaga toko atas nama Imam Masykur, ‘ada jual tramadol Bang?’ Sambil melihat lihat kondisi dan posisi kamera CCTV," kata oditur di ruang sidang.
Tidak berselang lama, Praka Heri Sandi memanggil Praka Riswandi dan Praka Jasmowir untuk mendatangi toko Imam Masykur. Para terdakwa kemudian mencoba menangkap korban.
"Kemudian Saudara Imam Masykur berteriak 'rampok, rampok' sambil mendorong terdakwa dua hingga terjatuh," ujar oditur.
Dua orang warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar teriakan Imam Masykur pun mencoba menolong. Kedua warga itu mencoba melepaskan Imam Masykur dengan cara memiting salah satu terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa satu dan tiga dengan menggunakan rompi berwarna hitam bersama terdakwa dua menuju ke saksi sembilan sambil berkata 'kamu miting saya?'," jelas oditur mengulangi perkataan salah satu terdakwa pada saat kejadian.
Kepada warga yang mencoba menolong Imam Masykur, para terdakwa mengaku sebagai seorang 'anggota'. Mendengar hal itu, dua warga tersebut melarikan diri.
Padahal, Praka Riswandi Cs hanya membawa sebuah surat tugas palsu.
"Kemudian terdakwa tiga berteriak Saya 'anggota woi, kalian berani kali sama anggota', sambil menunjukkan map warna merah, berisi surat perintah tugas palsu, sebingga warga di lokasi membubarkan diri," ungkap oditur.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berita Terkait
-
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
-
Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur
-
Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer
-
Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur
-
Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua