Suara.com - Praka Riswandi Manik bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir disebut sempat berpura-pura ingin membeli obat penghilang rasa nyeri, tramadol, di toko obat ilegal milik Imam Masykur sebelum beraksi.
Hal itu disampaikan oleh oditur militer dalam sidang perdana Praka Riswandi Cs di Pengadilan Militer, Jakarta Timur. Persitiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB.
Mobil yang ditumpangi Praka Riswandi Cs berhenti tak jauh dari toko obat ilegal korban di kawasan Tangerang Selatan. Praka Heri Sandi kemudian turun dan berpura-pura ingin membeli tramadol.
"Terdakwa dua berpura pura sebagai pembeli dan bertanya kepada penjaga toko atas nama Imam Masykur, ‘ada jual tramadol Bang?’ Sambil melihat lihat kondisi dan posisi kamera CCTV," kata oditur di ruang sidang.
Tidak berselang lama, Praka Heri Sandi memanggil Praka Riswandi dan Praka Jasmowir untuk mendatangi toko Imam Masykur. Para terdakwa kemudian mencoba menangkap korban.
"Kemudian Saudara Imam Masykur berteriak 'rampok, rampok' sambil mendorong terdakwa dua hingga terjatuh," ujar oditur.
Dua orang warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar teriakan Imam Masykur pun mencoba menolong. Kedua warga itu mencoba melepaskan Imam Masykur dengan cara memiting salah satu terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa satu dan tiga dengan menggunakan rompi berwarna hitam bersama terdakwa dua menuju ke saksi sembilan sambil berkata 'kamu miting saya?'," jelas oditur mengulangi perkataan salah satu terdakwa pada saat kejadian.
Kepada warga yang mencoba menolong Imam Masykur, para terdakwa mengaku sebagai seorang 'anggota'. Mendengar hal itu, dua warga tersebut melarikan diri.
Padahal, Praka Riswandi Cs hanya membawa sebuah surat tugas palsu.
"Kemudian terdakwa tiga berteriak Saya 'anggota woi, kalian berani kali sama anggota', sambil menunjukkan map warna merah, berisi surat perintah tugas palsu, sebingga warga di lokasi membubarkan diri," ungkap oditur.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.
Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berita Terkait
-
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
-
Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur
-
Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer
-
Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur
-
Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran