Suara.com - Oditur militer menyebut, seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur sempat merasakan pedihnya cambukan kabel listrik yang terbuat dari tembaga sebelum tewas di tangan Praka Riswandi Manik Cs.
Hal itu diterangkan oditur dalam berkas dakwaan Praka Riswandi Cs yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Aksi cambuk itu terjadi setelah Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menculik korban.
Korban diculik lantaran disebut menjual obat-obatan ilegal di sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan.
Usai korban dibawa ke sebuah mobil, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir bergantian memukuli dan menganiaya Imam Masykur.
“Terdakwa dua (Praka Heri Sandi) memukuli Imam Masykur bagian belakang dengan tangan kosong, mengepal terbuka sebanyak 4 kali, mencambuk dengan kabel listrik warna putih yang panjangnya kurang lebih 50 sentimeter ke punggung sebanyak 5 kali,” tutur Oditur.
“Serta memukul kepala sebanyak 10 kali, menggunakan HT dengan posisi korban tertunduk sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Oditur juga mengatakan Imam Masykur ditendang oleh para terdakwa. Praka Riswandi Cs melakukan itu sambil menginterogasi.
“Selanjutnya terdakwa dua menendang pada bagian lengan atas dan kaki sebanyak 8 kali. Terdakwa dua memegang leher menggunakan tangan kiri dan memukuli bagian wajah sambil menginterogasi,” kata Oditur.
Para terdakwa sempat menghubungi ibu dari Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Baca Juga: Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
"Kemudian saksi III menjawab, 'Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak'," kata Fauziah, ibu dari korban.
Dalam sidang ini, tiga prajurit TNI itu didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditur juga meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
-
Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur
-
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
-
Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur
-
Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Viral Vtuber Sena, DPD RI Ingatkan Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan
-
Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung