Suara.com - Oditur militer menyebut, seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur sempat merasakan pedihnya cambukan kabel listrik yang terbuat dari tembaga sebelum tewas di tangan Praka Riswandi Manik Cs.
Hal itu diterangkan oditur dalam berkas dakwaan Praka Riswandi Cs yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Aksi cambuk itu terjadi setelah Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menculik korban.
Korban diculik lantaran disebut menjual obat-obatan ilegal di sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan.
Usai korban dibawa ke sebuah mobil, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir bergantian memukuli dan menganiaya Imam Masykur.
“Terdakwa dua (Praka Heri Sandi) memukuli Imam Masykur bagian belakang dengan tangan kosong, mengepal terbuka sebanyak 4 kali, mencambuk dengan kabel listrik warna putih yang panjangnya kurang lebih 50 sentimeter ke punggung sebanyak 5 kali,” tutur Oditur.
“Serta memukul kepala sebanyak 10 kali, menggunakan HT dengan posisi korban tertunduk sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Oditur juga mengatakan Imam Masykur ditendang oleh para terdakwa. Praka Riswandi Cs melakukan itu sambil menginterogasi.
“Selanjutnya terdakwa dua menendang pada bagian lengan atas dan kaki sebanyak 8 kali. Terdakwa dua memegang leher menggunakan tangan kiri dan memukuli bagian wajah sambil menginterogasi,” kata Oditur.
Para terdakwa sempat menghubungi ibu dari Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Baca Juga: Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
"Kemudian saksi III menjawab, 'Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak'," kata Fauziah, ibu dari korban.
Dalam sidang ini, tiga prajurit TNI itu didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditur juga meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
-
Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur
-
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
-
Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur
-
Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar