Suara.com - Oditur militer menyebut, seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur sempat merasakan pedihnya cambukan kabel listrik yang terbuat dari tembaga sebelum tewas di tangan Praka Riswandi Manik Cs.
Hal itu diterangkan oditur dalam berkas dakwaan Praka Riswandi Cs yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Aksi cambuk itu terjadi setelah Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menculik korban.
Korban diculik lantaran disebut menjual obat-obatan ilegal di sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan.
Usai korban dibawa ke sebuah mobil, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir bergantian memukuli dan menganiaya Imam Masykur.
“Terdakwa dua (Praka Heri Sandi) memukuli Imam Masykur bagian belakang dengan tangan kosong, mengepal terbuka sebanyak 4 kali, mencambuk dengan kabel listrik warna putih yang panjangnya kurang lebih 50 sentimeter ke punggung sebanyak 5 kali,” tutur Oditur.
“Serta memukul kepala sebanyak 10 kali, menggunakan HT dengan posisi korban tertunduk sebanyak 4 kali,” imbuhnya.
Oditur juga mengatakan Imam Masykur ditendang oleh para terdakwa. Praka Riswandi Cs melakukan itu sambil menginterogasi.
“Selanjutnya terdakwa dua menendang pada bagian lengan atas dan kaki sebanyak 8 kali. Terdakwa dua memegang leher menggunakan tangan kiri dan memukuli bagian wajah sambil menginterogasi,” kata Oditur.
Para terdakwa sempat menghubungi ibu dari Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Baca Juga: Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
"Kemudian saksi III menjawab, 'Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak'," kata Fauziah, ibu dari korban.
Dalam sidang ini, tiga prajurit TNI itu didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oditur juga meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
-
Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur
-
Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
-
Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur
-
Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur