Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat kepada partai politik agar mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres sudah cukup.
Hal itu sebelumnya dilakukan KPU setelah putusan kontroversial itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka.
"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi Peraturan KPU bukan kali pertama terjadi.
Sebab pada Pemilu 2019, MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 agar surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.
Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Karena tidak sempat, surat edaran saja dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu," ujar Jimly.
Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan langkah KPU yang sempat mengubah sikap dan berencana merevisi Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama lembaga penyelenggara pemilu lain, DPR dan pemerintah, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara
"Putusan MK itu (bisa) dijalankan oleh KPU dengan dua kemungkinan, (bisa dengan) mengubah secara formal Peraturan KPU dengan memasukkan amar Putusan MK," ungkap Jimly.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Revisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika pernah atau sedang memiliki jabatan melalui pemilu, termasuk pilkada.
Awalnya, KPU memang berniat untuk merevisi PKPU tersebut sesaat setelah MK membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK.
Sebab, amar putusan MK disebut sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Dengan begitu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki