Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku bersyukur putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak membatalkan putusan MK terkait batas usia maju capres dan cawapres. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka tetap maju mendampingi Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Wakil Komandan Echo TKN, Habiburokhman di Sekber Relawan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
Sementara itu, Wakil Komandan Echo TKN Hinca Pandjaitan juga menegaskan hal serupa. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan putusan MKMK tidak berdampak terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI.2023.
"Oleh karena itu Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan jadi pasangan yang sah," kata Hinca.
"Tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujarnya.
Dua Wakil Komandan Echo TKN, Adies Kadir dan Sarifuddin Sudding juga menegaskan apa yang telah disampaikan Habiburokhman dan Hinca bahwa pasangan Prabowo-Gibran tetap berlayar.
"Jadi momen ini kami sangat bersyukur dengan masih diakuinya capres cawapres kami tidak ada upaya-upaya yang diisukan untuk jegal calon yang kami usung," ujar Adies.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tang memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui keterangannya, Pakar hukum tata negara ini merujuk kembali putusan MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik oleh MKMK.
Baca Juga: Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi
Sanksi etik terhadap Anwar Usman yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," kata Yusril kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Yusril mengatakan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap final dan mengikat.
"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar Yusril.
"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan pihaknya tidak menghalangi bila ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Jabatan Dicopot, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
-
Hasil Putusan MKMK, Pengamat Politik: Anwar Usman Harusnya Diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi
-
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra
-
Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi
-
Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!