Suara.com - Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui jalan buntu. Diskusi itu terkait nama Irman Gusman yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
Untuk itu, sengketa tersebut akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ajudikasi hari Senin (13/11/2023) nanti dengan dasar-dasar. Sebab kan mediasi itu tertutup ya padahal kami ingin melihat secara terbuka," kata Irman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Irman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret dari DCT DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
Gugatan itu teregistrasi pada Rabu (8/11/2023) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.
Dia menggugat SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.
Pencoretan nama Irman didasari pada putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.
Atas putusan itu, KPU memberikan surat dinas kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memedomani putusan tersebut.
Putusan MA menyatakan, "Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum."
Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!
Adapun pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan "(calon anggota legislatif) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Namun Irman menilai memedomani Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11/2023 yang tidak direvisi sebagaimana putusan MA. Untuk itu, dia menganggap PKPU tersebut berlaku secara lebih universal.
Berita Terkait
-
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal
-
14 November Pengundian Nomor Urut! KPU Sebut Pasangan Capres-Cawapres Bakal Hadir
-
Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU Digugat Rp 1 Triliun!
-
Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor