Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memitigasi kekerasan pada anak, mengingat hal tersebut merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Selain itu, orang tua dan pola asuh juga menjadi kunci mitigasi kekerasan terhadap anak.
"Peran orang tua dan pola asuh sangat penting. Saat ini parenting menjadi pekerjaan besar, di tengah isu perceraian yang tinggi, beban ekonomi, hingga tingkat pendidikan orang tua yang rendah," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak’, Senin (13/11).
Menurutnya, fokus untuk mitigasi kasus kekerasan terhadap anak seharusnya ada pada peran orang tua dalam mendidik anak.
Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini sehingga mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak boleh melakukan kekerasan.
Di samping itu, orang tua juga harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.
Jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan adalah hal yang wajar.
"Orang tua, sebagai produk masa lalu, memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak," kata Chatarina.
Baca Juga: Mengenal Felicide, 5 Motif Orang Tua yang Tega Membunuh anaknya Sendiri
Di samping itu, dia menambahkan, Permendikbud No 46/2023 juga mencakup penguatan definisi kekerasan anak dan transformasi peran satuan tugas (satgas) di daerah. Satgas yang sebelumnya bersifat ad hoc kini menjadi lebih terstruktur dan permanen.
Di tingkat sekolah, satgas lebih diuraikan bahkan melibatkan pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Upaya ini juga didukung dengan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk implementasi yang lebih efektif.
“Namun, untuk mencapai hal ini, tantangan seperti perbedaan pandangan dari berbagai daerah dan budaya harus diatasi. Guru-guru, sebagai agen perubahan, juga perlu mendapatkan dukungan dalam mengubah mindset mereka,” imbuhnya.
Dia menekankan, mitigasi kekerasan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi melibatkan semua pihak, terutama peran vital orang tua dalam membentuk karakter anak. Diharapkan, melalui upaya bersama, kekerasan anak dapat dicegah dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Dalam forum yang sama, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan kementerian bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga tahun melakukan survei nasional. Data dari survei pada 2021 dan 2018 menunjukkan tren penurunan jumlah kasus kekerasan anak, meskipun secara keseluruhan angkanya masih mencapai puluhan juta.
Sitepu mengatakan, kasus kekerasan pada anak yang terlihat selama ini seperti fenomena puncak gunung es, dimana secara keseluruhan masalah kekerasan anak di Indonesia tak muncul ke permukaan.
Berita Terkait
-
Ayo, Tunjukkan Rasa Terima Kasih kepada Orang Tua dengan 4 Cara Simpel Ini
-
Ulasan Buku Kasus Pohon Pemanggil, Mencari Hilangnya Gili dan Vedi
-
Ulasan Buku 'Memahami Arti Celotehan Bayi': Cara Berkomunikasi dengan Buah Hati
-
Wahai Anak Perantau, Jangan Risih Ketika Ibumu Ingin Video Call Denganmu
-
Adab Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Saat Bertemu Orang Tua Fuji Jadi Sorotan: Panutan!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum