Suara.com - Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut Kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari Kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Prabowo Gibran," kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (14/11/2023).
Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," katanya.
Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat juga turut dirugikan.
"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," tuturnya.
Fikri juga membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya yakni diska lepas yang berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024 lewat akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono.
Laporan Fikri sendiri memiliki nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fikri melaporkan Aiman dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Apa Kata Aiman?
Sementara itu, Aiman Witjaksono mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, " ucapnya saat dihubungi, Senin.
Aiman juga menjelaskan akan mengikuti dan menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, " ucapnya.
Selain sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman adalah caleg untuk DPR RI dari Partai Perindo.(Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan Hadir Penuhi Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Hari Ini?
-
Dianggap Penyebar Hoaks, Massa Desak Aiman Witjaksono Ditangkap Buntut Pernyataan Aparat Tak Netral
-
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernyataan Polri Tak Netral
-
Firli Bahuri Diperiksa Kasus Pemerasan SYL Selasa Besok, Kapolda Metro: Kita Lihat Besok
-
Kapan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Dilakukan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Segera
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur