Suara.com - Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut Kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari Kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Prabowo Gibran," kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (14/11/2023).
Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," katanya.
Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat juga turut dirugikan.
"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," tuturnya.
Fikri juga membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya yakni diska lepas yang berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024 lewat akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono.
Laporan Fikri sendiri memiliki nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fikri melaporkan Aiman dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Apa Kata Aiman?
Sementara itu, Aiman Witjaksono mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, " ucapnya saat dihubungi, Senin.
Aiman juga menjelaskan akan mengikuti dan menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, " ucapnya.
Selain sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman adalah caleg untuk DPR RI dari Partai Perindo.(Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan Hadir Penuhi Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Hari Ini?
-
Dianggap Penyebar Hoaks, Massa Desak Aiman Witjaksono Ditangkap Buntut Pernyataan Aparat Tak Netral
-
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernyataan Polri Tak Netral
-
Firli Bahuri Diperiksa Kasus Pemerasan SYL Selasa Besok, Kapolda Metro: Kita Lihat Besok
-
Kapan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Dilakukan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Segera
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler