Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Ketua KPK yang menyebut menandatangani urat perintah pencarian dan penangkapan terhadap buronan korupsi Harun Masiku hanya pengalihan isu atas dugaan kasus pemerasanan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli saja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," kata Boyamin lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Dia menilai Filri hanya memproduksi retorika dan narasi, namun, minim melakukan pekerjaan.
"Dan itu adalah keahlian Pak Firli. Kerja tidak ada tapi bikin masalah, bikin dugaan pelanggaran etik mulai dulu sejak awal jabat, (menggunakan fasilitas mewah) helikopter dan sampai sekarang. Dan hanya narasi-naras retorika begitu. Kerja yang tidak ada sesuatu yang mempesona," tegas Boyamin.
Menurutnya yang harus diumumkan Firli adalah penangkapan Harun Masiku.
"Bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup enggak usah pimpinan KPK," ujarnya.
Klaim Teken Pencarian DPO Harin Masiku
Diberitakan sebelumnya, Filri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)" kata Filri.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Tandatangani Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu
Dia mengatakan KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Beberapa waktu lalu disebutnya KPK sudah sempat berangkat ke suatu negara untuk menemukan Harun Masiku.
"HM (Harun Masiku) kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli.
3 Tahun Buron
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Sebut Tandatangani Surat Perintah Pencarian Harun Masiku 3 Pekan Lalu
-
Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya
-
Jurus Firli Bahuri 'Lawan' Polda Metro Jaya: Pertanyakan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Era Karyoto
-
Lewat Surat, Firli Bahuri Janji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan SYL
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini