Suara.com - Masalah keuangan mendesak memang bisa saja muncul secara mendadak, tanpa pertanda, dan pada siapa saja. Meski begitu, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang kondusif untuk mengantisipasi risiko munculnya masalah keuangan tersebut sewaktu-waktu.
Untungnya, saat ini telah hadir layanan keuangan digital bertajuk pinjaman online. Berbeda dengan layanan kredit di bank, pinjaman online memiliki persyaratan yang ringan dan ringkas sehingga biasa diajukan oleh masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat.
Hanya saja, kehadiran layanan pinjaman online tersebut masih belum dibarengi dengan edukasi yang mumpuni pada masyarakat. Alhasil, tidak sedikit orang yang dengan sembarangan menggunakan layanan pinjaman online ini tanpa memperhatikan risikonya dan malah mendatangkan masalah.
Lalu, apa saja 5 kesalahan yang paling umum dan sering dilakukan oleh para nasabahnya saat menggunakan layanan pinjaman dana online? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Sembarangan Memilih Layanan Pinjaman Online
Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional yang disediakan bank, pinjaman online atau pinjol ditawarkan oleh lembaga keuangan berbasis digital yang biasa disebut fintech atau financial technology. Di Indonesia sendiri, ada puluhan perusahaan fintech yang secara resmi terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan menawarkan layanannya bagi masyarakat.
Tapi, tahukah Anda jika ada ratusan, atau bahkan ribuan layanan pinjaman online yang beroperasi secara ilegal dan lepas dari pengawasan OJK? Karena bersifat ilegal, pinjaman online yang tak terdaftar tersebut menawarkan layanannya dengan berbagai pelanggaran yang merugikan, seperti tingkat bunga terlampau tinggi, risiko penyalahgunaan data pribadi nasabahnya, dan lain sebagainya.
Mengetahui hal tersebut, Anda perlu berhati-hati saat memilih pinjaman online dan hanya ajukan di layanan yang terbukti legal serta terdaftar di OJK saja. Dengan begitu, aktivitas kredit tersebut bisa dilakukan dengan lebih aman sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Berutang untuk Tutupi Beban Utang Lain
Selain sembarangan dalam memilih layanan, tidak sedikit orang yang keliru menggunakan pinjaman online untuk menutup beban utang lain yang lebih dulu dimilikinya. Karena memiliki proses dan syarat pengajuan yang simpel, beberapa orang menggunakan layanan ini untuk meminjam dana agar bisa melunasi tanggungan utang di layanan lainnya. Kesalahan ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang, dan jika terus dilakukan dalam jangka panjang bisa berakibat fatal bagi kondisi keuangan yang akan selalu dibelenggu tagihan utang.
Mengajukan Pinjaman Melebihi Kemampuan Finansial
Secara umum, layanan pinjaman online yang resmi dan legal akan tetap memperhatikan kondisi finansial nasabahnya sebelum memberikan dana kredit. Biasanya, tergantung dari profil keuangan nasabah, seperti penghasilan tiap bulan, layanan pinjol akan memberi limit kredit yang berbeda.
Baca Juga: Kunci Mengatur Uang Demi Kesehatan dan Keamanan Jiwa
Walaupun begitu, selaku nasabah, Anda tetap harus mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Idealnya, tanggungan utang atau kredit yang boleh dimiliki oleh seseorang adalah tidak lebih dari 30 persen gaji bulanannya. Artinya, dengan gaji 5 juta, beban dari segala tanggungan kredit paling besar adalah 1,5 juta agar keuangan mampu memenuhi kebutuhan lain yang lebih penting.
Gampang Tergiur Iming-Iming Layanan Ilegal
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah layanan pinjol ilegal masih banyak berseliweran mengintai masyarakat dan seakan mustahil untuk bisa diberantas. Walaupun edukasi tentang bahaya pinjol ilegal telah ramai diberikan, tapi tetap saja ada sebagian orang yang terjebak.
Bukan tanpa alasan, layanan pinjol ilegal ini biasanya menggiring korbannya dengan tawaran kredit yang seakan sangat menguntungkan. Misalnya, pinjol ilegal bisa saja menawarkan layanan kredit dengan bunga harian kecil. Tapi, di balik itu, mereka membebankan biaya layanan yang terlampau besar sehingga akhirnya mencekik keuangan korbannya.
Cara lainnya adalah dengan menawarkan layanan melalui media sosial, telepon, ataupun SMS dan e-mail marketing. Dengan syarat yang terlampau mudah, misalnya sekali daftar langsung bisa mendapat layanan kredit dengan limit melimpah, tak mengherankan banyak orang langsung tergiur. Padahal, hal itu hanyalah akal-akalan yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak korbannya.
Tak Menyadari Tingginya Bunga yang Dibebankan
Kesalahan terakhir, masih banyak orang yang tak menyadari akan tingginya beban bunga pinjaman online yang harus ditanggungnya. Dibanding dengan kredit perbankan, pinjaman online memang umumnya membebankan tingkat bunga lebih tinggi sebagai ganti kemudahan proses pengajuannya.
Karenanya, sebelum melakukan pengajuan, usahakan untuk mencermati berapa besar beban bunga yang harus ditanggung dari layanan pinjaman online. Biasanya, pada layanan yang resmi, tersedia fitur kalkulator atau simulasi untuk bisa mengetahui berapa besaran angsuran pinjaman online yang harus dibayarkan nasabah.
Nah, Anda hanya perlu memastikan jika besaran angsuran tersebut mampu dijangkau keuangan agar terhindar dari risiko kredit macet atau gagal bayar. Selain itu, cermati pula berapa besar denda keterlambatan saat tak mampu melunasi cicilan sebelum jatuh tempo dan pastikan nominalnya wajar.
Pinjaman Online Bisa Jadi Solusi Terbaik Atasi Masalah Finansial Jika Tepat Digunakan
Sejatinya, kehadiran layanan pinjaman online ini mampu membuka pintu bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau fasilitas kredit perbankan. Walaupun begitu, pinjol juga memiliki risikonya tersendiri yang perlu dipahami dan diantisipasi. Namun, asal digunakan dengan tepat dan bijak, pinjaman online ini bisa menjadi solusi terbaik atasi masalah finansial karena sederet keunggulannya.
Berita Terkait
-
Paylater Dinilai Berbahaya, Berpotensi Merusak Kesehatan Finansial Masyarakat
-
PermataBankir Cilik 2023 Membentuk Generasi Unggul Melalui Literasi Keuangan dan Kepedulian Lingkungan
-
BCA Bikin Geger, Uang Nasabahnya Ludes Rp68,5 Juta Karena QRIS Kirim Sendiri
-
Bank KB Bukopin Hadirkan Promo Belanja Hemat Hingga 3 Juta bagi Nasabah, Yuk Cek Detailnya
-
Izin Usaha BPR Karya Remaja Idramayu Dicabut, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp 258,8 Miliar
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo