Suara.com - Di era digital ini, belanja online semakin dimudahkan oleh berbagai e-commerce atau digital platform dengan munculnya sistem pembayaran dengan paylater. Fitur paylater memberikan penawaran ‘Buy Now Pay Later’ (BNPL) dengan proses lebih cepat dan mudah.
Di balik berbagai kemudahan yang ada, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan maraknya paylater. Karena, paylater sebenarnya seperti rentenir dengan wajah lebih modern yang membuat orang dengan gampang terjerat utang.
"Paylater ini sama halnya dengan rentenir. Mereka juga sama saja menggunakan tipu daya supaya orang berutang. Apalagi paylater ini menawarkan transaksi yang lebih mudah dan cepat daripada perbankan," ujar LaNyalla, Selasa (14/11/2023).
Menurut LaNyalla, kemudahan mengakses pinjaman membuat pengguna paylater menjadi kebablasan hingga akhirnya terjebak pada tunggakan. Masyarakat juga harus sadar bahwa meski administrasinya mudah, namun suku bunga dari paylater relatif tinggi.
"Transaksi paylater ini bisa menghadirkan masalah finansial baru. Apalagi fitur ini beriringan pula dengan suku bunga yang tinggi. Inilah yang harus disadari masyarakat,” jelasnya.
Ditambah lagi, minimnya literasi keuangan, semakin membuat masyarakat terbelit oleh kesulitan ekonomi hingga kemudian terjadi blunder keuangan.
"Blunder keuangan ini yang sangat kita khawatirkan. Di satu pihak sudah terlilit utang, kemudian demi melunasi pinjaman mereka berutang lagi dari pihak lain," tuturnya.
Sedangkan, lanjut Senator asal Jawa Timur itu, pemerintah sendiri belum membuat regulasi terkait metode pembiayaan paylater ini. Untuk itulah dia berharap pemerintah segera membuat kebijakan yang mengikat agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Menurut saya, keberadaan paylater ini potensi bahayanya terhadap kesehatan finansial sangat besar. Makanya perlu ada regulasi yang tepat dari OJK. Selain itu juga pengawasan yang ketat, untuk meminimalisir potensi negatifnya," kata dia.
Baca Juga: Laba Bersih Emiten Ketua Timses Ganjar INDY Anjlok 72,4 di Kuartal III 2023
Tag
Berita Terkait
-
PermataBankir Cilik 2023 Membentuk Generasi Unggul Melalui Literasi Keuangan dan Kepedulian Lingkungan
-
Daftar 74 Emiten yang Bandel Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal III 2023
-
CIMB Niaga Luncurkan Fitur Paylater OCTO Mobile Tahun 2024
-
Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
-
Pilih Nikahi Pria Pas-pasan, Wanita Ini Ungkap Bersyukur Miliki Pasangan Se-Frekuensi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian