Suara.com - Penyidik gabungan Subdit Tipidko Ditreskrisus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pekan ini. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah selesai memeriksa Firli dan tiga saksi dari pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan analisi evaluasi (anev).
“Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” kata Ade sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/11/2023).
Ade belum mau menyebutkan kapan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan. Pihaknya masih fokus melakukan konsolidasi dan anev hasil penyidikan yang dilakukan selama satu bulan satu minggu ini.
Namun ia memastikan langkah tindak lanjut penyidikan akan dilakukan kemudian, dan memastikan akan menginformasikan kembali kepada media perkembangannya.
“Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Dia bilang, Anev yang dilakukan berbeda dengan gelar perkara. Di mana gelar perkara itu punya kepentingan untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk untuk gelar perkara dan seterusnya.
Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dilakukan melalui mekanisme gelar perakra atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan anev hanya untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang telah bergulir selama satu bulan, satu minggu.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Sita LHKPN Firli Bahuri Periode 2019-2022
Selama proses itu, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Saksi ahli yang dilibatkan, meliputi empat saksi ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli bidang multimedia.
Selanjutnya, kata Ade, setelah pemeriksaan hari ini, Jumat ( hari ini) pihaknya menerima undangan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.
“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud dan penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK,” kata Ade.
Selain memeriksa Firli, hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, selaku Ketua KPK dalam kurun waktu periode, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Buntut Terima Suap Rp475 Juta untuk Setop Penyidikan Korupsi
-
Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso Buntut Terkena OTT KPK, Kejagung: Kita Sikat Habis!
-
Terlibat Korupsi, KPK Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
-
Usai Terjaring OTT, KPK Resmi Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Dkk
-
Penyidik Polda Metro Jaya Sita LHKPN Firli Bahuri Periode 2019-2022
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap