Suara.com - Kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory Ulfiyah oleh suaminya menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Bahkan dokter Qory pun sampai kabur akibat ini. Padahal cara lapor KDRT ke polisi sebenarnya cukup gampang.
Bagaimana cara lapor KDRT ke polisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Perkara KDRT di kepolisian akan ditangani unit perempuan dan anak. Untuk melaporkan kasusnya anda diminta membawa bukti guna memperkuat laporan.
Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka. Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.
Selain ke polisi, membuat laporan kasus KDRT juga dapat dilakukan ke beberapa lembaga lain. Seperti Komnas Perempuan, Kementerian Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Cara lapor KDRT ke PPPA
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menerima laporan kasus KDRT. Anda hanya perlu menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.
Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020. PPPA membuka pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi hingga pendampingan selama kasus.
Baca Juga: Willy Sulistio Merasa Lebih Pintar dari Dokter Qory, Padahal Begini Perbandingan Pendidikannya
Cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
- Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
- Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
- Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial
Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”
Cara lapor KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta
Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:
Berita Terkait
-
Willy Sulistio Merasa Lebih Pintar dari Dokter Qory, Padahal Begini Perbandingan Pendidikannya
-
Kini Jadi Korban KDRT Suami Sendiri, Dokter Qory Sempat Buat Wasiat untuk Anak
-
Suami Dokter Qory Diduga Idap Bipolar, Pantas Gampang Emosi dan Tega Lukai Istri?
-
Suami Qory Ulfiyah Ngaku Cinta Istri Tapi Lakukan Kekerasan, Psikolog Ungkap Perilaku Manipulatif Pelaku KDRT
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun