Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau Rp 5,06 juta. Heru menegaskan besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Untuk itu, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Heru mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Ketentuan ini merupakan tingkatan upah dari terendah hingga tertinggi dengan memperhatikan golongan jabatan.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," ujar Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Rabu (22/11/2023).
Oleh karena itu, ia meminta perusahaan tak memberikan gaji kepada pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun setara nilai UMP.
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," ucap Heru.
Heru mengatakan, penentuan nilai UMP ini berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan elemen buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Dalam pembahasan tersebut, pengusaha meminta UMP dihitung dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,2.
Sementara Pemprov mengambil nilai maksimal, yakni alfa 0,3.
Sementara, buruh meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp 5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.
Baca Juga: Megawati Tak Hadir Langsung saat Ketum Parpol Rapat Rutin, Padahal Bahas Strategi Jelang Kampanye
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51 2023," ucapnya.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," tambahnya memungkasi.
Ditolak Buruh
Sebelumnya Partai Buruh menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,06 juta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta itu jauh lebih kecil dibanding besaran kenaikan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin tapi giliran rakyat kamu enggak mikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen?" kata Said di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).
Berita Terkait
-
Hasto PDIP: Ciri Pemenangan Pak Ganjar-Mahfud Itu Gerakan Rakyat
-
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Mau Evaluasi Serius Proyek IKN: Ini Problem!
-
Meski Orang Dekat Jokowi, Kapten Timnas AMIN Masih Yakin Panglima TNI Bersikap Netral di Pilpres 2024
-
Megawati Tak Hadir Langsung saat Ketum Parpol Rapat Rutin, Padahal Bahas Strategi Jelang Kampanye
-
Tetap Gunakan Hard Power di Papua, Panglima TNI Agus Subiyanto: Lawan dengan Senjata!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua