Dalam momen itu, Firli pun juga menyangkal dirinya terlibat terkait kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
"Saya menyatakan, di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhada siapapun. Dan saya tidak pernah terlibat, terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi kepada siapapun," tegasnya.
Akting Firli Bahuri
Pengamatan kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai curhatan atau pernyataan Firli tersebut sulit dipercaya publik. Terlebih Firli kerap melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan perilaku atau tindakannya alias inkonsisten.
"Seseorang layak dipercaya karena integritasnya yang terlihat dari konsistensi antara ucapan dengan tindakan. Publik akan sulit percaya pada FB karena ketidak konsistenan tersebut," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, menurut Bambang publik juga akan sulit percaya dengan Firli yang beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan dari panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Belum lagi sebagai pimpinan lembaga anti rasuah perilakunya yang juga kerap menimbulkan kontroversi.
"Publik susah untuk memisahkan antara pernyataan yang jujur dengan pernyataan bohong, akting atau cuma di mulut saja. Yang pada akhirnya memunculkan justifikasi bahwa semua yang diomongkan FB itu bohong, atau minimal mencari pembenaran dari sikap-sikapnya yang mencederai kepatutan publik selama ini," ujarnya.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui penetapan tersangka Firli diputuskan berdasar sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Baca Juga: Tak Hanya Torehkan Duka, Ketua KPK Firli Bahuri Juga Dianggap Komisi III Bikin Malu
Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Torehkan Duka, Ketua KPK Firli Bahuri Juga Dianggap Komisi III Bikin Malu
-
Firli Bahuri Tersangka, Bagaimana Nasib Kasus-Kasus Korupsi yang Ditangani KPK?
-
Ketua KPK Tersangka, Anggota Komisi III Nilai DPR Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab karena Hal Ini
-
Dewas KPK Segera Surati Jokowi Untuk Berhentikan Filri Bahuri
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X