Suara.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri sebagai solusi cepat dan tepat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan begitu, kata Yudi, Firli tidak memiliki alasan lagi untuk terlibat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK.
Soal sosok pengganti Firli, Yudi menilai Nawawi sebagai pemimpin yang berkompetensi tinggi lantaran pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Terlebih, Yudi menilai Nawawi sebagai pimpinan yang jauh dari kontroversi serta dapat diterima dan dipercaya semua pihak.
"Selama ini Pak Nawawi sebagai wakil KPK berada di bawah bayang-bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Namun, dia meyakini Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi usai ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK oleh Jokowi.
"Banyak PR yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara, mulai dari mensolidkan internal KPK hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sehingga Nawawi harus memprioritaskan penyelesaiaan kasus kasus yang sedang ditangani KPK saat ini," tutur Yudi.
Dia mengaku siap membantu jika Nawawi membutuhkan saran dan masukkan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Dengan keputusan tersebut, Firli Bahuri resmi diberhentikan secara sementara sebagai ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Berita Terkait
-
KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?
-
Tarik Dukungan dari Ganjar-Mahfud, Relawan Benteng Jokowi Kini Pilih Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
-
Nawawi Pomolango Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara, Eks Penyidik: Sosoknya Jauh dari Kontroversi
-
'Kalau Perlu Ditahan', Pegawai KPK Minta Kewenangan Firli Bahuri Dicabut
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?