Suara.com - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang
ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and
Partners.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujarnya.
Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.
"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiz menirukan amanat Gibran.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga memiliki anak muda seperti Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca Juga: Beda dengan PPP, Kornas Kader Petiga Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan.
"Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya menegaskan.
Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Beda dengan PPP, Kornas Kader Petiga Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
-
Sindir Persaingan di Pilpres dengan Gimik Gemoy dan Santuy, PKS: Tidak Sehat
-
Awokwokwok, Roy Suryo Olok-olok Gibran Suka Bolos Diskusi Capres-Cawapres 2024
-
Strategi Kang Emil Menangkan Prabowo-Gibran Di Jabar, Cara Murah Tapi Butuh Upaya Ekstra
-
Survei Terbaru LSN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh Dari 2 Pasangan Lain
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?