Suara.com - Penyidik Komisi Pemerantaran Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina sebagai saksi untuk kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ervina akan dimintai keterangan untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan pada Selasa (28/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut politisi PDIP itu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Selain Vita, penyidik memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Ervina dan lima saksi lainnya. Meski demikian, para saksi yang dipanggil diduga memiliki informasi penting.
Khusus untuk Ervina, penyidik sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah dinasnya pada Rabu 15 November 2023. Di lokasi penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik.
SYL Tersangka
Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
-
Dinilai Tak Berdaya karena Dominasi Firli di KPK, Novel Baswedan: Sekarang Nawawi Sedang Diuji
-
Tamat Riwayat Firli Bahuri Di KPK
-
Alexander Marwata Ungkap Ada Laporan Kasus Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun Di KPK
-
Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Penetapan Tersangka Muhammad Suryo, Sosok Yang Disebut 'Orang Dekat' Karyoto
-
KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah