Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dalam persidangan, Alex memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.
Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat masum dalam kategori kasus korupsi.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Filri.
"Tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," kata Alex.
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Baca Juga: Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
-
Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
-
Penguatan Lembaga KPK Hanya Sebagai Komoditas Politik?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra