Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Dalam persidangan, Alex memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.
Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat masum dalam kategori kasus korupsi.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Filri.
"Tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," kata Alex.
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Baca Juga: Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
Lantaran tidak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
-
Penjelasan Dewas KPK Turuti Maunya Firli Bahuri, Tunda Sidang Etik jadi 20 Desember 2023
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
-
Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
-
Penguatan Lembaga KPK Hanya Sebagai Komoditas Politik?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda