Suara.com - Pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Filri Bahuri dari jabatannya, bukan murni karena merasa bersalah tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman merespons mundurnya Firli yang disampaikan kepada awak media, Kamis (21/12/2023) malam.
"Pengunduran diri bukan berangkat dari kesadaran bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran etik, juga sekaligus pelanggaran pidana," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Zaenur mengatakan, Firli memilih mundur karena terpojok, sekaligus berusaha lolos dari sanksi etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Menurut saya sih terlambat ya, pengunduran diri ini dilakukan Firli karena sudah berhitung kans atau peluangnya untuk dapat lolos dari jerat hukum sangat kecil. Jadi ini murni karena terpojok oleh satu situasi yang tidak menguntungkan bagi dirinya," ujar Zaenur.
Kepada Presiden Joko Widodo, Zaenur meminta untuk tidak segera merespons surat pengunduran Firli, lewat penerbitan keppres.
"Ini sebaiknya tidak segera direspons oleh presiden Jokowi, cukup didiamkan saja. Kenapa, karena juga statusnya masih tersangka, belum terdakwa," ujarnya.
Dewas KPK harus diberikan kesempatan untuk menuntaskan tiga dugaan pelanggaran etik Firli, pertemuan dengan SYL, tidak jujur melaporka LHKPN, dan kepemilikan rumah di Kartanegara, Jakarta Selatan.
"Presiden Jokowi harus memberi kesempatan kepada Dewas KPK menyelesaikan proses persidangan etik sampai kepada simpulan putusan," sebutnya.
Baca Juga: Misteriusnya HW, Pria asal Surabaya yang Ingin Boyamin Konfirmasi ke Firli Bahuri
Zaenur meyakini, Dewas KPK akan memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik, dan meminta untuk mengundurkan diri.
"Artinya saya sangat percaya putusannya akan terbukti, maka kemudian setelah itu baru boleh Presiden Jokowi untuk dapat memproses pengunduran diri ini," tegas Zaenur.
Mundur
Sebagaimana diketahui Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal