Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri panik karena surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu, belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surat pengunduran dirinya belum dapat diproses karena Ketua KPK nonaktif itu menggunakan frasa 'berhenti,' bukan mengundurkan diri.
Yudi menilai, Firli meniru cara mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri, saat dugaan pelanggaran etik diproses Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Lantaran sudah mundur, Dewas KPK saat itu tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etik Lili.
"Ya Firli panik, berkejaran dengan waktu. Dia ingin meniru Lili Pintauli. Di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri, dan kemudian turun keppres (persetujuan mundur dari presiden)," ujar Yudi melalui keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (26/12/2023).
Namun, upaya Filri untuk lolos dari sanksi etik, disebut Yudi sudah terlambat. Mengingat Dewas KPK sudah memutuskan hasil sidang etik, dan akan dibacakan pada Rabu 27 Desember 2023.
Belum lagi, revisi surat pengunduran dirinya disampaikan Firli pada hari libur, yakni pada Sabtu 23 Desember lalu. Sehingga menurut Yudi, upaya Firli untuk lolos dari sanksi etik sudah tidak bisa.
Yudi berharap dalam keputusan presiden (keppres) yang menyetujui pengunduran diri Firli nanti, ditambahkan hasil sanski etik Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangannya.
"Yang saya harap besok, sanksinya, sanksi berat. Dan dia diminta untuk mengundurkan diri sehingga klop. Dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas KPK sanksi berat bahwa sanksi dia harus mengundurkan diri," katanya.
Surat Tanggapan Mensesneg
Sebelumnya, Firli bilang, pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai tanggapannya surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.
Diakuinya, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK, tidak memuat kata 'berhenti.'
Di dalamnya hanya terdapat, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan,berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.
Revisi surat penguduran diri telah dikirimkan Firli pada Sabtu, 23 Desember 2023. Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses presiden Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan