Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri panik karena surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu, belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surat pengunduran dirinya belum dapat diproses karena Ketua KPK nonaktif itu menggunakan frasa 'berhenti,' bukan mengundurkan diri.
Yudi menilai, Firli meniru cara mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri, saat dugaan pelanggaran etik diproses Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Lantaran sudah mundur, Dewas KPK saat itu tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etik Lili.
"Ya Firli panik, berkejaran dengan waktu. Dia ingin meniru Lili Pintauli. Di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri, dan kemudian turun keppres (persetujuan mundur dari presiden)," ujar Yudi melalui keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (26/12/2023).
Namun, upaya Filri untuk lolos dari sanksi etik, disebut Yudi sudah terlambat. Mengingat Dewas KPK sudah memutuskan hasil sidang etik, dan akan dibacakan pada Rabu 27 Desember 2023.
Belum lagi, revisi surat pengunduran dirinya disampaikan Firli pada hari libur, yakni pada Sabtu 23 Desember lalu. Sehingga menurut Yudi, upaya Firli untuk lolos dari sanksi etik sudah tidak bisa.
Yudi berharap dalam keputusan presiden (keppres) yang menyetujui pengunduran diri Firli nanti, ditambahkan hasil sanski etik Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangannya.
"Yang saya harap besok, sanksinya, sanksi berat. Dan dia diminta untuk mengundurkan diri sehingga klop. Dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas KPK sanksi berat bahwa sanksi dia harus mengundurkan diri," katanya.
Surat Tanggapan Mensesneg
Sebelumnya, Firli bilang, pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai tanggapannya surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.
Diakuinya, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK, tidak memuat kata 'berhenti.'
Di dalamnya hanya terdapat, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan,berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.
Revisi surat penguduran diri telah dikirimkan Firli pada Sabtu, 23 Desember 2023. Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses presiden Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam