Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap tidak ada hal yang meringankan dalam pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Dalam putusan Dewas KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik karena menumui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hal meringankan tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Sementara hal yang memberatkan Firli terdapat empat poin, di antaranya, tidak mengkui perbuatannya.
"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Tumpak.
"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," kata sambung Tumpak.
Dalam putusan Dewas KPK, Firli disebut terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak.
Disebutkan, pertemuan itu tidak dilaporkan Filri kepada para pimpinan KPK yang lain.
Baca Juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Temui SYL! Dewas KPK Berikan Sanksi Berat Ini
"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Temui SYL! Dewas KPK Berikan Sanksi Berat Ini
-
Sahroni Sebut Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahri Tak Perlu Lagi Dibacakan: Dewas KPK Super Terlambat!
-
Diendus Penyidik, Ini Alasan Firli Bahuri Tak Cantumkan Apartemen Dharmawangsa Esence Ke LHKPN
-
Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?