Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri membeberkan alasannya tak mencamtumkan kepemilikan unit di Apartemen Dharmawangsa Esence ke dalam LHKPN miliknya.
Diketahui, Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Salah satu yang bakal ditelusuri penyidik adalah terkait kepemilikan aset yang disebut polisi di luar LHKPN.
Terkait apartemen itu, Firli Bahuri berdalih tidak menyertakan aset berupa unit di Apartemen Dharmawangsa Esence, yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena proses jual beli belum selesai.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim ada kendala dalam proses jual beli unit apartemen tersebut karena pihak pengembang pailit.
"Itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan. Sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," kata Ian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ian berpendapat aset atau harta kekayaan yang dicantumkan dalam LHKPN harus yang memang telah dimiliki.
"Dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," katanya.
Pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu unit Apartemen Dharmawangsa Esence. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Firli dilakukan hari ini salah satunya untuk mendalami beberapa aset yang tak masuk dalam LHKPN.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Tiba Lebih Awal, Firli Bahuri Datang Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Di Bareskrim
-
Pengacara Ngotot Firli Bahuri Tak Perlu Ditahan Bareskrim Atas Kasus Pemerasan SYL: Kan Kami Kooperatif!
-
Tak Cuma Firli Bahuri, Polda Metro Juga Periksa 5 Saksi Lain, Siapa Mereka?
-
Profil Natalius Pigai, Eks Komisioner Komnas HAM Yang Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
-
Diancam Dijemput Paksa, Firli Bahuri Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?