Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantaran Korupsi atau Dewas KPK membeberkan percakapan antara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu pesan yang dikirimkan SYL, yakni meminta petunjuk kepada Firli saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara korupsi di Kementan pada Sebtember 2023.
Hal itu tertuang pada fakta persidangan etik Firli Bahuri yang dibacakan Dewas KPK pada Rabu (27/12/2023).
"Bahkan terperiksa (Firli) pada bulan September 2023 kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Roma dan penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina kemudian membeberkan isi pesan yang dikirimkan berdasarkan bukti tangkapan layar atau screenshot yang diperoleh dari SYL.
"Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri, tabe'. Dan dijawab oleh terperiksa (Filri) yang kemudian dihapus. Komunikasi inipun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan yang lain," ungkap Alebertina.
Firli dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan tanggkapan layar percakapannya dengan SYL.
"Namun keraguan terperiksa (Firli) tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain, juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Sali Purwanto."
"Screen shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syharul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syharul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti persidangan adalah benar, dan bukan hasil editing," kata Albertina.
Baca Juga: Divonis Dewas KPK Langgar Etik: Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri!
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik. Dia dinilai melakukan komunikasi dengan SYL pihak yang berperkara di KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT