Suara.com - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terpidana korupsi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI, mempertanyakan KPK bisa menangkap dirinya, namun tidak dapat menangkap Harun Masiku yang sudah buron hampir tiga tahun.
Hal itu disampaikannya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Harun Masiku, mantan caleg PDIP tersangka yang memberikan suap kepadanya.
"Saya juga mempertanyakan, kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Kamis (28/12/2023).
Wahyu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Harun Masiku. Penyidik mencecar soal informasi keberadaan Harun Masiku.
"Kalau saya tahu, saya tangkap-lah! Membantu KPK," tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan KPK, usai penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya pada Selasa 12 Desember 2023. Harun mengaku saat penggeledahan, tak berada di rumahnya.
"Kemudian keluarga saya menelepon saya, memberi tahu. Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku," katanya.
Saat rumahnya digeledah, Wahyu menyebut tidak ada barang-barang yang diamankan,.
"Tidak ada bukti yang terkait dengan itu. Saya sudah sampaikan semua," ujarnya.
Baca Juga: Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?
Harun Masiku Buron 3 Tahun
Harun Masiku telah buron sekitar tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!
-
Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Penerima Suap Harun Masiku
-
Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora
-
Diperiksa KPK usai Bebas, Wahyu Setiawan: Harun Masiku Harus Segera Ditangkap!
-
Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina